36 Kali Beraksi, Komplotan Maling Motor di Bekasi Ditangkap
loading...
A
A
A
BEKASI - Sebanyak lima pelaku pencurian motor ditangkap petugas Polres Bekasi. Komplotan ini telah melakukan aksinya sebanyak 36 kali di wilayah Kabupaten Bekasi .
Terakhir kali komplotan ini beraksi di Perum Buni Asih, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi dan terekam kamera CCTV. Kapolres Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kelima pelaku.
Lima pelaku yang ditangkap yakni, FIM, dan JAS yang berperan sebagai pemetik. Sedangkan B, RA, serta AH sebagai penadahnya.
"Komplotan ini sudah beraksi di 36 lokasi. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya," kata Gidion pada Selasa (22/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Gogo Galesung menambahkan, sepeda motor hasil curian rata-rata dijual ke Karawang dengan harga murah. “Dijual dikisaran harga Rp3 jutaan," yaitu tiga juta tiga ratus ribu rupiah,” ujar Gogo.
Dari tangan para pelaku penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor Bernopol B 4588 FMK, berbagai mata kunci, jas hujan warna pink, dan motor pelaku.
Akibat perbuatannya para pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP untuk kedua pemetik dan Pasal 480 KUHP kepada tiga penadahnya.
Terakhir kali komplotan ini beraksi di Perum Buni Asih, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi dan terekam kamera CCTV. Kapolres Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kelima pelaku.
Lima pelaku yang ditangkap yakni, FIM, dan JAS yang berperan sebagai pemetik. Sedangkan B, RA, serta AH sebagai penadahnya.
"Komplotan ini sudah beraksi di 36 lokasi. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya," kata Gidion pada Selasa (22/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Gogo Galesung menambahkan, sepeda motor hasil curian rata-rata dijual ke Karawang dengan harga murah. “Dijual dikisaran harga Rp3 jutaan," yaitu tiga juta tiga ratus ribu rupiah,” ujar Gogo.
Dari tangan para pelaku penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor Bernopol B 4588 FMK, berbagai mata kunci, jas hujan warna pink, dan motor pelaku.
Akibat perbuatannya para pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP untuk kedua pemetik dan Pasal 480 KUHP kepada tiga penadahnya.
(hab)