Konvoi Sambil Acungkan Sajam di Tangerang, 6 Anggota Gangster Ditangkap
loading...
A
A
A
TANGERANG - Petugas Polsek Teluknaga menangkap enam remaja yang diduga anggota gangster . Mereka ditangkap lantaran konvoi sambil mengacungkan senjata tajam pada Minggu, 30 Oktober 2022) dini hari.
Mereka melakukan konvoi di Jalan Raya Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengendarai motor dengan mengacung-acungkan samurai hingga meresahkan warga. Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan ini berawal ketika petugas melakukan operasi dan patroli antisipasi terjadinya tawuran.
Saat itu ada segerombolan remaja menggunakan dua sepeda motor, sambil mengacung-acungkan samurai. "Enam pelaku ini berboncengan tiga menggunakan dua sepeda motor," kata Zain Dwi Nugroho pada Selasa (1/11/2022).
Keenam remaja yang diamankan yakni, N (19), MYA (17), A (17), NF (17), MN (18), dan SN (17). Dari keenam remaja ini, yang didapati membawa sajam hanya satu orang saja, yaitu N.
"N diproses secara hukum, sementara kelima remaja lainnya hanya diminta memanggil kedua orang tuanya lalu membuat surat pernyataan, untuk mengawasi setiap aktivitas anak-anaknya," ujarnya.
Menurut Zain, karena membawa senjata senjata tajam, N diproses hukum, dengan memanggil orang tua dan pihak sekolah serta melibatkan PPTP2A dan Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Lihat Juga: Perampokan Modus Matikan Listrik Acak-acak Rumah Warga Cigombong, Arit Tertinggal di Lokasi
Mereka melakukan konvoi di Jalan Raya Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengendarai motor dengan mengacung-acungkan samurai hingga meresahkan warga. Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan ini berawal ketika petugas melakukan operasi dan patroli antisipasi terjadinya tawuran.
Saat itu ada segerombolan remaja menggunakan dua sepeda motor, sambil mengacung-acungkan samurai. "Enam pelaku ini berboncengan tiga menggunakan dua sepeda motor," kata Zain Dwi Nugroho pada Selasa (1/11/2022).
Keenam remaja yang diamankan yakni, N (19), MYA (17), A (17), NF (17), MN (18), dan SN (17). Dari keenam remaja ini, yang didapati membawa sajam hanya satu orang saja, yaitu N.
"N diproses secara hukum, sementara kelima remaja lainnya hanya diminta memanggil kedua orang tuanya lalu membuat surat pernyataan, untuk mengawasi setiap aktivitas anak-anaknya," ujarnya.
Menurut Zain, karena membawa senjata senjata tajam, N diproses hukum, dengan memanggil orang tua dan pihak sekolah serta melibatkan PPTP2A dan Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Lihat Juga: Perampokan Modus Matikan Listrik Acak-acak Rumah Warga Cigombong, Arit Tertinggal di Lokasi
(hab)