Sidak Apotek di Johar Baru, Pemkot Jakpus Temukan 30 Obat Sirup Dilarang BPOM Masih Beredar

Kamis, 27 Oktober 2022 - 13:59 WIB
loading...
Sidak Apotek di Johar Baru, Pemkot Jakpus Temukan 30 Obat Sirup Dilarang BPOM Masih Beredar
Pemkot Jakarta Pusat melakukan sidak beberapa apotek di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa apotek di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022). Pihaknya masih menemukan 30 prodak obat sirup yang masih beredar, padahal sudah dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Setelah kegiatan di Cempaka Putih kita coba mengambil sampel terkait apotek yang sudah ada edaran penarikan beberapa produk sirup yang tidak boleh beredar kembali," ujar Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Heru Larang Puskesmas di Jakarta Gunakan Obat Sirup

"Kurang lebih 30 produk. Sirup semua yang direkomendasikan 3 atau 5 yang direkomendasikan untuk ditarik," sambungnya.

Saat ini, Pemkot Jakarta Pusat terus memantau bersama BPOM di beberapa titik apotek di wilayahnya. "Untuk pengawasan sebenarnya sudah rutin. Sudinkes sudah bekerja sama dengan BPOM di samping juga melibatkan aparat di tingkat wilayah puskesmas baik di kecamatan maupun kelurahan," kata Dhany.

Pihaknya bakal rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dia mengimbau masyarakat menjaga kesehatan. "Masyarakat harus tetap meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kesehatannya, tetap menjaga kesehatan karena kalau kita sehat insyaallah kita tidak butuhkan obat-obatan dan yang berikutnya lebih ke orientasi obat-obatan sifatnya herbal," ungkapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)