Heru Larang Puskesmas di Jakarta Gunakan Obat Sirup

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 17:26 WIB
loading...
Heru Larang Puskesmas...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) di seluruh wilayah DKI Jakarta dilarang menggunakan obat sirup . Hal itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait merebaknya kasus gagal ginjal akut atipikal di Tanah Air.

Demikian disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).

"Iya sudah (dilarang penggunaan obat sirup) di puskesmas-puskesmas," kata Heru.

Heru menambahkan, pelarangan sesuai intruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan obat sirup sementara waktu.

"Pertama kan sudah ada surat edaran dari Kemenkes tentunya surat edaran itu ditindak lanjuti oleh Dinkes. Namun saya rasa diintruksikan ke bawah ya untuk diikutkan. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran jadi kita ikutkan saja kebijakan dari Pemerintah Pusat," kata Heru.

Lebih lanjut, Heru belum berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puskesmas hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam waktu dekat. Sebab, hal itu kewenangan BPOM.



"Iya itu (sidak) nanti dari BPOM yang melakukannya," ujarnya.

Sebelumnya, BPOM merilis lima obat sirup yang dipastikan mengandung Etilen Glikol (EG). Nama lima obat sirup yang tercemar dengan Etilen Glikol (EG) ini dirilis Badan POM, setelah melakukan sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai Rabu 19 Oktober 2022.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut," ungkap Badan POM dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis 20 Oktober 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)