Heru Larang Puskesmas di Jakarta Gunakan Obat Sirup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) di seluruh wilayah DKI Jakarta dilarang menggunakan obat sirup . Hal itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait merebaknya kasus gagal ginjal akut atipikal di Tanah Air.
Demikian disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).
"Iya sudah (dilarang penggunaan obat sirup) di puskesmas-puskesmas," kata Heru.
Heru menambahkan, pelarangan sesuai intruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan obat sirup sementara waktu.
"Pertama kan sudah ada surat edaran dari Kemenkes tentunya surat edaran itu ditindak lanjuti oleh Dinkes. Namun saya rasa diintruksikan ke bawah ya untuk diikutkan. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran jadi kita ikutkan saja kebijakan dari Pemerintah Pusat," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru belum berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puskesmas hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam waktu dekat. Sebab, hal itu kewenangan BPOM.
"Iya itu (sidak) nanti dari BPOM yang melakukannya," ujarnya.
Sebelumnya, BPOM merilis lima obat sirup yang dipastikan mengandung Etilen Glikol (EG). Nama lima obat sirup yang tercemar dengan Etilen Glikol (EG) ini dirilis Badan POM, setelah melakukan sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai Rabu 19 Oktober 2022.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut," ungkap Badan POM dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis 20 Oktober 2022.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti menyebut, sebanyak 71 kasus gagal ginjal akut misterius ada di Ibu Kota berdasarkan data Rabu 19Oktober 2022.
"Data sementara yang sudah kita olah Januari sampai 19 Oktober kemarin ada 71 kasus terlaporkan 60 kasus (85%) adalah usia balita dan 11 kasus (15%) adalah usia 5-18 tahun," kata Widyastuti di Labkesda DKI, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2022.
Berikut lima obat sirup yang dilarang:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik ukuran 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol ukuran 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol ukuran 15 ml.
Demikian disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).
"Iya sudah (dilarang penggunaan obat sirup) di puskesmas-puskesmas," kata Heru.
Heru menambahkan, pelarangan sesuai intruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan obat sirup sementara waktu.
"Pertama kan sudah ada surat edaran dari Kemenkes tentunya surat edaran itu ditindak lanjuti oleh Dinkes. Namun saya rasa diintruksikan ke bawah ya untuk diikutkan. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran jadi kita ikutkan saja kebijakan dari Pemerintah Pusat," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru belum berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puskesmas hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam waktu dekat. Sebab, hal itu kewenangan BPOM.
"Iya itu (sidak) nanti dari BPOM yang melakukannya," ujarnya.
Sebelumnya, BPOM merilis lima obat sirup yang dipastikan mengandung Etilen Glikol (EG). Nama lima obat sirup yang tercemar dengan Etilen Glikol (EG) ini dirilis Badan POM, setelah melakukan sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai Rabu 19 Oktober 2022.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut," ungkap Badan POM dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis 20 Oktober 2022.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti menyebut, sebanyak 71 kasus gagal ginjal akut misterius ada di Ibu Kota berdasarkan data Rabu 19Oktober 2022.
"Data sementara yang sudah kita olah Januari sampai 19 Oktober kemarin ada 71 kasus terlaporkan 60 kasus (85%) adalah usia balita dan 11 kasus (15%) adalah usia 5-18 tahun," kata Widyastuti di Labkesda DKI, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2022.
Berikut lima obat sirup yang dilarang:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik ukuran 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol ukuran 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol ukuran 15 ml.
(mhd)