Sepeda Makin Diminati, Lindungi Keselamatan Pesepeda

Senin, 06 Juli 2020 - 08:09 WIB
loading...
A A A
Beberapa yang akan diatur pada regulasi yang tengah disusun di antaranya ketika bersepeda malam hari maka diwajibkan melengkapi spotlight, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus. “Mengenai sepeda sedang dibuatkan Peraturan Menhub tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda. Di sana diatur tentang tata cara menyangkut masalah sepedanya seperti apa yang berkeselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi akhir pekan lalu. (Baca juga: Pajak Sepeda, Lebih Banyak Mudarat Dibanding Manfaatnya)

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mendorong Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan momentum bersepeda. Penyediaan fasilitas hingga keselamatan harus dibuatkan aturan khusus. “Bagus, ini bisa jadi momentum,” katanya.

Nirwono melihat demam bersepeda bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan sepeda, selain akan memberikan kesehatan, salah satunya dapat pengurangan polusi udara. Bersepeda juga bisa dimanfaatkan untuk menjadi transportasi baru. Karena itu, dukungan penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang ganti, parkir di gedung, hingga jalur yang aman wajib dibangun.

Di sisi lain, merujuk Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009, pesepeda yang melanggar bisa dijerat dengan alasan keselamatan lalu lintas. Hanya, mendorong aturan itu Pemprov DKI harus menyiapkan jalur sepeda yang ideal. Salah satunya terpisah dari jalan raya. “Kita lihat saja sekarang masih banyak jalur sepeda yang menyatu dengan jalanan. Ini bahaya, selain ke pengguna sepeda juga bisa menyebabkan kesemerawutan atau kemacetan,” tuturnya.

Bike Sharing

Sementara itu, merespons euforia masyarakat bersepeda di tengah pandemi Covid-19 Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan. Saat ini, jika sedang berada di Jakarta dan tidak memiliki sepeda, bisa menggunakan layanan bike sharing. Layanan ini diharapkan dapat menjadi alternatif transportasi jarak dekat bagi masyarakat.

Jumat (3/6/2020) lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berkolaborasi dengan PT Gowes Teknologi Indonesia dan ITDP Indonesia menyelenggarakan layanan bike sharing atau penyewaan sepeda. 200 unit sepeda disediakan selama uji coba. “Terdapat sembilan titik parkir sepeda gowes, tersedia 200 unit sepeda," tulis Dishub DKI melalui akun resmi di Twitternya. (Baca juga: Dokter Reisa Bagikan Tujuh Kiat Sukses Bersekolah dengan Pembelajaran Daring)

Jam operasional bike sharing pada tahap uji coba dibuka pukul 06.00-18.00 WIB. Secara teknis, layanan ini harus menggunakan aplikasi Gowes yang bisa diunduh di Play Store dan Apps Store.

Bagi yang telah memiliki akun warga bisa langsung menikmati bike sharing dengan memindai kode batang (QR barcode) di tempat parkir untuk membuka gembok sepeda. Dishub mengingatkan warga untuk mengisi saldo di aplikasi Gowes terlebih dulu karena pengguna akan dikenai tarif Rp3.000 per 15 menit. "Scan atau pindai QR Code pada unit Gowes untuk membuka gembok dan mulai berkendara," katanya.

Setelah berkendara pengguna wajib mengembalikan sepeda ke tempat parkir yang telah disediakan. Bagi yang melanggar, Dishub akan memberikan sanksi denda Rp50.000. Pengguna juga harus kembali memindai QR barcode di parkir sepeda agar tarif pemakaian bike sharing diakhiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)