Sepeda Makin Diminati, Lindungi Keselamatan Pesepeda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah harus bergerak cepat membuat regulasi keselamatan di tengah tingginya euforia masyarakat bersepeda . Banyak pesepeda yang mengabaikan keselamatan saat di jalan raya.
Sepeda di masa pandemi Covid-19 tidak lagi sekadar alat berolahraga atau kendaraan untuk dipakai ke tempat tertentu. Sepeda menjadi alat rekreasi. Kegiatan bersepeda menjadi alat hiburan untuk sejenak keluar dari tekanan akibat banyaknya pembatasan yang dibuat pemerintah.
Sayangnya keselamatan sering terabaikan. Pemandangan pesepeda yang mengabaikan keselamatan antara lain terlihat pada hari Minggu (7/5/2020) kemarin. Meski car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Sudirman-Thamrin sudah ditiadakan, pesepeda tetap saja membeludak.
Akibatnya, dua jalan protokol Ibu Kota tersebut nyaris dikuasai para penggowes. Volume pesepeda yang demikian tinggi membuat sebagian di antaranya harus keluar dari jalur yang ditentukan. Kondisi ini sangat berisiko karena di saat yang bersamaan banyak kendaraan yang melintas.
Rendahnya kedisiplinan pesepeda juga tampak di malam hari. Banyak di antara pesepeda yang mengabaikan keselamatan. Misalnya tidak menggunakan tanda pemantul cahaya sehingga yang rawan memicu kecelakaan lalu lintas. (Baca: Tips dari Polisi agar Pesepeda Tak Jadi Korban Kejahatan di Jalan)
Kesadaran untuk menjaga keselamatan diri di malam hari menjadi penting karena sudah ada pesepeda yang menjadi korban kriminalitas berupa pembegalan. Kasus pesepeda yang dibegal antara lain terjadi di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Perut korban terluka akibat dibacok.
Tak hanya Jakarta, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kasus kecelakaan juga beberapa kali terjadi seiring meningkatnya pengguna sepeda. Teranyar, seorang pria 74 tahun bernama Moh Bashori tewas ditabrak mobil saat mengendarai sepeda di Jalan Majapahit atau Ring Road Timur, Bantul, DIY.
Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia mencatat, terjadi peningkatan signifikan pesepeda di DKI Jakarta hingga 1.000% atau 10 kali lipat selama pandemi Covid-19, khususnya di kawasan Thamrin dan Sudirman.
“Peningkatan pesepeda selama pandemi dikarenakan masyarakat khawatir dengan infeksi virus di transportasi umum," kata Direktur ITDP Indonesia Faela Sufa.
Upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bersepeda seharusnya sudah diatur di tengah euforia saat ini. Artinya, jangan sampai jatuh banyak korban baru regulasi dibuat. Kementerian Perhubungan sudah merespons beberapa kasus kecelakaan ini. Untuk melindungi keselamatan para pesepeda, mereka berencana membuat peraturan menteri perhubungan (permenhub). Pemerintah pusat juga akan mendorong pemerintah daerah membuat lebih banyak jalur khusus pesepeda. Regulasi ini perlu didorong agar disahkan secepatnya demi mengimbangi peningkatan jumlah pesepeda dari hari ke hari.
Beberapa yang akan diatur pada regulasi yang tengah disusun di antaranya ketika bersepeda malam hari maka diwajibkan melengkapi spotlight, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus. “Mengenai sepeda sedang dibuatkan Peraturan Menhub tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda. Di sana diatur tentang tata cara menyangkut masalah sepedanya seperti apa yang berkeselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi akhir pekan lalu. (Baca juga: Pajak Sepeda, Lebih Banyak Mudarat Dibanding Manfaatnya)
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mendorong Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan momentum bersepeda. Penyediaan fasilitas hingga keselamatan harus dibuatkan aturan khusus. “Bagus, ini bisa jadi momentum,” katanya.
Nirwono melihat demam bersepeda bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan sepeda, selain akan memberikan kesehatan, salah satunya dapat pengurangan polusi udara. Bersepeda juga bisa dimanfaatkan untuk menjadi transportasi baru. Karena itu, dukungan penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang ganti, parkir di gedung, hingga jalur yang aman wajib dibangun.
Di sisi lain, merujuk Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009, pesepeda yang melanggar bisa dijerat dengan alasan keselamatan lalu lintas. Hanya, mendorong aturan itu Pemprov DKI harus menyiapkan jalur sepeda yang ideal. Salah satunya terpisah dari jalan raya. “Kita lihat saja sekarang masih banyak jalur sepeda yang menyatu dengan jalanan. Ini bahaya, selain ke pengguna sepeda juga bisa menyebabkan kesemerawutan atau kemacetan,” tuturnya.
Bike Sharing
Sementara itu, merespons euforia masyarakat bersepeda di tengah pandemi Covid-19 Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan. Saat ini, jika sedang berada di Jakarta dan tidak memiliki sepeda, bisa menggunakan layanan bike sharing. Layanan ini diharapkan dapat menjadi alternatif transportasi jarak dekat bagi masyarakat.
Jumat (3/6/2020) lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berkolaborasi dengan PT Gowes Teknologi Indonesia dan ITDP Indonesia menyelenggarakan layanan bike sharing atau penyewaan sepeda. 200 unit sepeda disediakan selama uji coba. “Terdapat sembilan titik parkir sepeda gowes, tersedia 200 unit sepeda," tulis Dishub DKI melalui akun resmi di Twitternya. (Baca juga: Dokter Reisa Bagikan Tujuh Kiat Sukses Bersekolah dengan Pembelajaran Daring)
Jam operasional bike sharing pada tahap uji coba dibuka pukul 06.00-18.00 WIB. Secara teknis, layanan ini harus menggunakan aplikasi Gowes yang bisa diunduh di Play Store dan Apps Store.
Bagi yang telah memiliki akun warga bisa langsung menikmati bike sharing dengan memindai kode batang (QR barcode) di tempat parkir untuk membuka gembok sepeda. Dishub mengingatkan warga untuk mengisi saldo di aplikasi Gowes terlebih dulu karena pengguna akan dikenai tarif Rp3.000 per 15 menit. "Scan atau pindai QR Code pada unit Gowes untuk membuka gembok dan mulai berkendara," katanya.
Setelah berkendara pengguna wajib mengembalikan sepeda ke tempat parkir yang telah disediakan. Bagi yang melanggar, Dishub akan memberikan sanksi denda Rp50.000. Pengguna juga harus kembali memindai QR barcode di parkir sepeda agar tarif pemakaian bike sharing diakhiri.
Dinas Perhubungan DKI mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Pengguna juga diminta untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan. (Lihat videonya: Nekat Tiktokan di Jembatan Suramadu, Tiga Emak-emak Harus Berurusan dengan Polisi)
Pengamat perkotaan Nirwono Joga mengatakan, layanan bike sharing merupakan salah satu solusi untuk membudayakan perkembangan pesepeda. Namun, program tersebut percuma jika tidak didukung fasilitas pendukung lain, misalnya jalur sepeda. "Bike sharing harus didukung bike route untuk dalam kompleks perkantoran dan permukiman, bike lane untuk di jalan raya, dan sebisa mungkin disediakan bike path di trotoar yang lebar atau jalur terpisah khusus buat pesepeda," katanya.
Nirwono juga menyarankan agar memperpanjang jam operasional bike sharing dari pukul 06.00-22.00 WIB untuk melayani pekerja malam yang akan menuju stasiun atau halte terdekat. Kemudian, untuk uji coba, seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta wajib meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum dengan menggunakan bike sharing sebagai feeder. (Lihat videonya: Pemprov DKI Jakata Sediakan Layanan Sepeda Gowes)
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menilai layanan bike sharing di sembilan titik belum optimal. Dia meminta agar lebih baik Pemprov DKI Jakarta konsisten membangun jalur sepeda seperti apa yang direncanakan dan fokus terhadap pengawasan jalur sepeda yang sudah ada. "Jalur sepeda eksisting saat ini saja tidak berfungsi dan kerap digunakan kendaraan lain. Hal itu karena tidak konsisten dan lemahnya pengawasan," ungkapnya. (Yan Yusuf/Bima Setiyadi)
Sepeda di masa pandemi Covid-19 tidak lagi sekadar alat berolahraga atau kendaraan untuk dipakai ke tempat tertentu. Sepeda menjadi alat rekreasi. Kegiatan bersepeda menjadi alat hiburan untuk sejenak keluar dari tekanan akibat banyaknya pembatasan yang dibuat pemerintah.
Sayangnya keselamatan sering terabaikan. Pemandangan pesepeda yang mengabaikan keselamatan antara lain terlihat pada hari Minggu (7/5/2020) kemarin. Meski car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Sudirman-Thamrin sudah ditiadakan, pesepeda tetap saja membeludak.
Akibatnya, dua jalan protokol Ibu Kota tersebut nyaris dikuasai para penggowes. Volume pesepeda yang demikian tinggi membuat sebagian di antaranya harus keluar dari jalur yang ditentukan. Kondisi ini sangat berisiko karena di saat yang bersamaan banyak kendaraan yang melintas.
Rendahnya kedisiplinan pesepeda juga tampak di malam hari. Banyak di antara pesepeda yang mengabaikan keselamatan. Misalnya tidak menggunakan tanda pemantul cahaya sehingga yang rawan memicu kecelakaan lalu lintas. (Baca: Tips dari Polisi agar Pesepeda Tak Jadi Korban Kejahatan di Jalan)
Kesadaran untuk menjaga keselamatan diri di malam hari menjadi penting karena sudah ada pesepeda yang menjadi korban kriminalitas berupa pembegalan. Kasus pesepeda yang dibegal antara lain terjadi di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Perut korban terluka akibat dibacok.
Tak hanya Jakarta, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kasus kecelakaan juga beberapa kali terjadi seiring meningkatnya pengguna sepeda. Teranyar, seorang pria 74 tahun bernama Moh Bashori tewas ditabrak mobil saat mengendarai sepeda di Jalan Majapahit atau Ring Road Timur, Bantul, DIY.
Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia mencatat, terjadi peningkatan signifikan pesepeda di DKI Jakarta hingga 1.000% atau 10 kali lipat selama pandemi Covid-19, khususnya di kawasan Thamrin dan Sudirman.
“Peningkatan pesepeda selama pandemi dikarenakan masyarakat khawatir dengan infeksi virus di transportasi umum," kata Direktur ITDP Indonesia Faela Sufa.
Upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bersepeda seharusnya sudah diatur di tengah euforia saat ini. Artinya, jangan sampai jatuh banyak korban baru regulasi dibuat. Kementerian Perhubungan sudah merespons beberapa kasus kecelakaan ini. Untuk melindungi keselamatan para pesepeda, mereka berencana membuat peraturan menteri perhubungan (permenhub). Pemerintah pusat juga akan mendorong pemerintah daerah membuat lebih banyak jalur khusus pesepeda. Regulasi ini perlu didorong agar disahkan secepatnya demi mengimbangi peningkatan jumlah pesepeda dari hari ke hari.
Beberapa yang akan diatur pada regulasi yang tengah disusun di antaranya ketika bersepeda malam hari maka diwajibkan melengkapi spotlight, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus. “Mengenai sepeda sedang dibuatkan Peraturan Menhub tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda. Di sana diatur tentang tata cara menyangkut masalah sepedanya seperti apa yang berkeselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi akhir pekan lalu. (Baca juga: Pajak Sepeda, Lebih Banyak Mudarat Dibanding Manfaatnya)
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mendorong Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan momentum bersepeda. Penyediaan fasilitas hingga keselamatan harus dibuatkan aturan khusus. “Bagus, ini bisa jadi momentum,” katanya.
Nirwono melihat demam bersepeda bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan sepeda, selain akan memberikan kesehatan, salah satunya dapat pengurangan polusi udara. Bersepeda juga bisa dimanfaatkan untuk menjadi transportasi baru. Karena itu, dukungan penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang ganti, parkir di gedung, hingga jalur yang aman wajib dibangun.
Di sisi lain, merujuk Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009, pesepeda yang melanggar bisa dijerat dengan alasan keselamatan lalu lintas. Hanya, mendorong aturan itu Pemprov DKI harus menyiapkan jalur sepeda yang ideal. Salah satunya terpisah dari jalan raya. “Kita lihat saja sekarang masih banyak jalur sepeda yang menyatu dengan jalanan. Ini bahaya, selain ke pengguna sepeda juga bisa menyebabkan kesemerawutan atau kemacetan,” tuturnya.
Bike Sharing
Sementara itu, merespons euforia masyarakat bersepeda di tengah pandemi Covid-19 Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan. Saat ini, jika sedang berada di Jakarta dan tidak memiliki sepeda, bisa menggunakan layanan bike sharing. Layanan ini diharapkan dapat menjadi alternatif transportasi jarak dekat bagi masyarakat.
Jumat (3/6/2020) lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berkolaborasi dengan PT Gowes Teknologi Indonesia dan ITDP Indonesia menyelenggarakan layanan bike sharing atau penyewaan sepeda. 200 unit sepeda disediakan selama uji coba. “Terdapat sembilan titik parkir sepeda gowes, tersedia 200 unit sepeda," tulis Dishub DKI melalui akun resmi di Twitternya. (Baca juga: Dokter Reisa Bagikan Tujuh Kiat Sukses Bersekolah dengan Pembelajaran Daring)
Jam operasional bike sharing pada tahap uji coba dibuka pukul 06.00-18.00 WIB. Secara teknis, layanan ini harus menggunakan aplikasi Gowes yang bisa diunduh di Play Store dan Apps Store.
Bagi yang telah memiliki akun warga bisa langsung menikmati bike sharing dengan memindai kode batang (QR barcode) di tempat parkir untuk membuka gembok sepeda. Dishub mengingatkan warga untuk mengisi saldo di aplikasi Gowes terlebih dulu karena pengguna akan dikenai tarif Rp3.000 per 15 menit. "Scan atau pindai QR Code pada unit Gowes untuk membuka gembok dan mulai berkendara," katanya.
Setelah berkendara pengguna wajib mengembalikan sepeda ke tempat parkir yang telah disediakan. Bagi yang melanggar, Dishub akan memberikan sanksi denda Rp50.000. Pengguna juga harus kembali memindai QR barcode di parkir sepeda agar tarif pemakaian bike sharing diakhiri.
Dinas Perhubungan DKI mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Pengguna juga diminta untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan. (Lihat videonya: Nekat Tiktokan di Jembatan Suramadu, Tiga Emak-emak Harus Berurusan dengan Polisi)
Pengamat perkotaan Nirwono Joga mengatakan, layanan bike sharing merupakan salah satu solusi untuk membudayakan perkembangan pesepeda. Namun, program tersebut percuma jika tidak didukung fasilitas pendukung lain, misalnya jalur sepeda. "Bike sharing harus didukung bike route untuk dalam kompleks perkantoran dan permukiman, bike lane untuk di jalan raya, dan sebisa mungkin disediakan bike path di trotoar yang lebar atau jalur terpisah khusus buat pesepeda," katanya.
Nirwono juga menyarankan agar memperpanjang jam operasional bike sharing dari pukul 06.00-22.00 WIB untuk melayani pekerja malam yang akan menuju stasiun atau halte terdekat. Kemudian, untuk uji coba, seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta wajib meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum dengan menggunakan bike sharing sebagai feeder. (Lihat videonya: Pemprov DKI Jakata Sediakan Layanan Sepeda Gowes)
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menilai layanan bike sharing di sembilan titik belum optimal. Dia meminta agar lebih baik Pemprov DKI Jakarta konsisten membangun jalur sepeda seperti apa yang direncanakan dan fokus terhadap pengawasan jalur sepeda yang sudah ada. "Jalur sepeda eksisting saat ini saja tidak berfungsi dan kerap digunakan kendaraan lain. Hal itu karena tidak konsisten dan lemahnya pengawasan," ungkapnya. (Yan Yusuf/Bima Setiyadi)
(ysw)