Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dengan Modus Motor Mogok di Kalideres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap empat tersangka pencurian sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku menggunakan modus menipu korban dengan meminta pertolongan karena motornya mogok .
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap berinisial M alias Acil, MI alias Nopi, HH alias Heri, dan BA alias Ade di wilayah Tangerang. Salah satu tersangka berperan sebagai perantara yang menjual motor hasil curian.
"Hari ini mengamankan empat orang, perannya tiga orang yang di dalam video (eksekusi) kemudian satu orang lainnya sebagai perantara yang menjual kendaraan korban," terangnya kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Haris mengatakan, keempat tersangka merupakan pengangguran. Pada saat melakukan aksinya, mereka sedang terpengaruh narkotika jenis sabu.
"Menurut pengakuan mereka, kendaraan korban yang dijual hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," jelasnya
Haris menjelaskan, keempat tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan dengan modus motor mogok tersebut. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor para pelaku yang digunakan saat beraksi. Mereka menjual motor tersebut seharga Rp900.000.
"Mereka incar korban random saja. Siapa yang dikira lemah dan kebetulan saat kejadian korban yang berusaha menolong para tersangka menyetut motor," bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di kawasan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam aksinya, pelaku menipu korbannya dengan berpura-pura motornya mogok lalu meminta pertolongan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap berinisial M alias Acil, MI alias Nopi, HH alias Heri, dan BA alias Ade di wilayah Tangerang. Salah satu tersangka berperan sebagai perantara yang menjual motor hasil curian.
"Hari ini mengamankan empat orang, perannya tiga orang yang di dalam video (eksekusi) kemudian satu orang lainnya sebagai perantara yang menjual kendaraan korban," terangnya kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Haris mengatakan, keempat tersangka merupakan pengangguran. Pada saat melakukan aksinya, mereka sedang terpengaruh narkotika jenis sabu.
"Menurut pengakuan mereka, kendaraan korban yang dijual hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," jelasnya
Haris menjelaskan, keempat tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan dengan modus motor mogok tersebut. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor para pelaku yang digunakan saat beraksi. Mereka menjual motor tersebut seharga Rp900.000.
"Mereka incar korban random saja. Siapa yang dikira lemah dan kebetulan saat kejadian korban yang berusaha menolong para tersangka menyetut motor," bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di kawasan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam aksinya, pelaku menipu korbannya dengan berpura-pura motornya mogok lalu meminta pertolongan.