Belasan Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap dua pelaku pencurian berinisial AS (21) dan WW (24). Keduanya kerap beraksi dengan menggunakan senjata api.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko mengatakan kedua pelaku diamankan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (31/8/2024). Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah belasan kali melancarkan aksinya.
“Kedua pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian belasan kali bersama dengan rekan mereka, yaitu J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Baktiar, Sabtu (7/9/2024).
Baktiar mengungkapkan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis.
Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T untuk mencongkel sepeda motor yang sudah diincar. Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver.
“Barang bukti tersebut meliputi satu buah senjata api jenis Revolver Rakitan berisikan dua peluru, dua buah Leter T beserta mata kunci palsu, satu buah Dop Magnet, dua buah kunci kontak, serta beberapa kendaraan motor yang diduga hasil curian,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengaku senjata api tersebut milik Y yang saat ini masih buron. “Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO,” ujar dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko mengatakan kedua pelaku diamankan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (31/8/2024). Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah belasan kali melancarkan aksinya.
“Kedua pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian belasan kali bersama dengan rekan mereka, yaitu J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Baktiar, Sabtu (7/9/2024).
Baktiar mengungkapkan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis.
Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T untuk mencongkel sepeda motor yang sudah diincar. Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver.
“Barang bukti tersebut meliputi satu buah senjata api jenis Revolver Rakitan berisikan dua peluru, dua buah Leter T beserta mata kunci palsu, satu buah Dop Magnet, dua buah kunci kontak, serta beberapa kendaraan motor yang diduga hasil curian,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengaku senjata api tersebut milik Y yang saat ini masih buron. “Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO,” ujar dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(cip)