Langgar PSBB dan Tak Kantongi SIKM, Pemkot Jaksel Tindak 3.265 Pengendara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan telah menindak 3.265 pengendara yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat berkendara.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, dari 3.265 pengendara, 2.689 unit di antaranya ditindak karena melanggar aturan PSBB di tiga titik check point yakni Jalan Kombes Pol Jasin, Jalan Ciledug Raya, dan Perempatan Pasar Jumat. (Baca juga: Crown Menangkan Gugatan Terhadap Pemprov DKI, Ini Kata Asphija)
"Pelanggaran masih didominasi tanpa masker sebanyak 2.580 kasus, tanpa sarung tangan 55 kasus, beda KTP tiga kasus, serta berlebihan kapasitas penumpang 51 kasus. Pelanggar kita tindak dengan kerja sosial," ujarnya, Minggu (5/7/2020).
Untuk kendaraan yang melanggar PSBB masih didominasi kendaraan roda dua sebanyak 1.808 unit, roda empat pribadi 730 unit, mobil pengangkut barang 31 unit, serta angkutan umum 21 unit.
Sementara, jumlah kendaraan yang ditindak akibat tidak memiliki SIKM sebanyak 576 unit. Penindakan terhadap ratusan kendaraan ini dilakukan di 14 ruas jalan seperti Jalan Brigif, Jalan Pemuda, Jalan Manggis, Jalan Andara, Jalan Pangkalan Jati I dan II, serta Jalan Merawan.
"576 kendaraan yang tak memiliki SIKM kita minta putar arah. Rinciannya kendaraan roda dua sebanyak 355 unit, roda empat 209 unit, dan angkutan umum 12 unit," ucap Budi. (Baca juga: Dibuka Hari Ini, Ribuan Warga Bekasi Padati Area CFD)
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, dari 3.265 pengendara, 2.689 unit di antaranya ditindak karena melanggar aturan PSBB di tiga titik check point yakni Jalan Kombes Pol Jasin, Jalan Ciledug Raya, dan Perempatan Pasar Jumat. (Baca juga: Crown Menangkan Gugatan Terhadap Pemprov DKI, Ini Kata Asphija)
"Pelanggaran masih didominasi tanpa masker sebanyak 2.580 kasus, tanpa sarung tangan 55 kasus, beda KTP tiga kasus, serta berlebihan kapasitas penumpang 51 kasus. Pelanggar kita tindak dengan kerja sosial," ujarnya, Minggu (5/7/2020).
Untuk kendaraan yang melanggar PSBB masih didominasi kendaraan roda dua sebanyak 1.808 unit, roda empat pribadi 730 unit, mobil pengangkut barang 31 unit, serta angkutan umum 21 unit.
Sementara, jumlah kendaraan yang ditindak akibat tidak memiliki SIKM sebanyak 576 unit. Penindakan terhadap ratusan kendaraan ini dilakukan di 14 ruas jalan seperti Jalan Brigif, Jalan Pemuda, Jalan Manggis, Jalan Andara, Jalan Pangkalan Jati I dan II, serta Jalan Merawan.
"576 kendaraan yang tak memiliki SIKM kita minta putar arah. Rinciannya kendaraan roda dua sebanyak 355 unit, roda empat 209 unit, dan angkutan umum 12 unit," ucap Budi. (Baca juga: Dibuka Hari Ini, Ribuan Warga Bekasi Padati Area CFD)
(jon)