Crown Menangkan Gugatan Terhadap Pemprov DKI, Ini Kata Asphija

Minggu, 05 Juli 2020 - 12:26 WIB
loading...
Crown Menangkan Gugatan Terhadap Pemprov DKI, Ini Kata Asphija
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mempersilakan anggotanya untuk mengajukan gugatan kepada Pemprov DKI terkait penutupan sejumlah tempat hiburan malam.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mempersilakan anggotanya untuk mengajukan gugatan kepada Pemprov DKI terkait penutupan sejumlah tempat hiburan malam.

“Menangnya gugatan Diskotik Crown akan menjadi pematik. Mungkin kedepannya akan ada tempat hiburan malam yang melakukan hal serupa,” kata Ketua Asphija, Hana Suryani, Sabtu (4/7/2020).

Sebelumnya, Manajemen tempat hiburan Golden Crown di Jakarta Barat, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), memenangi gugatan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta. Meski tak merinci siapa yang menggugat, namun Hana memastikan banyak pemilik tempat hiburan yang dirugikan atas putusan DKI. (Baca: Ditutup Permanen, Manajemen Tegaskan Tak Ada Peredaran Narkoba di Golden Crown)

Hana menuturkan, tak pernah melarang ataupun mendorong untuk menggugat DKI, baginya apa yang dilakukan Crown murni keinginan manajeman.“Jadi bisa dibilang, kedepannya kami persilakan mereka untuk gugat. Kalau terima yah tidak gugat, kalau tak terima dengan putusan DKI yah gugat, semuanya ada mekanisme hukum,” lanjut Hana. (Baca: DKI Tutup Diskotek Golden Crown)

Terhadap keputusan DKI, Hana menyampaikan DKI saat ini banyak mengambil keputusan tanpa didasar pembuktian pasti, salah satunya laporan masyarakat atau pemberitaan media. Tercatat hingga kini ada banyak tempat hiburan yang ditutup DKI, diantaranya Alexis, Exotic, Diamond, Old City, dan Milles.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4263 seconds (0.1#10.140)