RPA Perindo Minta Polres Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Rudapaksa

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 20:35 WIB
loading...
RPA Perindo Minta Polres...
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo meminta Polres Jakarta Pusat segera menuntaskan kasus rudapaksa yang menimpa N (6). Foto/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo meminta Polres Jakarta Pusat segera menuntaskan kasus rudapaksa yang menimpa N (6). RPA Perindo meminta pelaku segera ditangkap.

Korban N mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tirinya, HJ (40), saat berkunjung ke rumah kakeknya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Laporan kasus tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu, 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat. Namun, hingga kini belum dilakukan penyidikan.

"Kami RPA mengharapkan supaya Polres Jakarta Pusat untuk segera menangkap pelaku pemerkosa di bawah umur," ujar Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun menyampaikan lambatnya proses penyidikan tersebut dikarenakan merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyatakan bahwa kejadian yang dialami N dinilai masih kurang bukti dan tidak adanya saksi yang melihat.

Padahal, menurut Tama jika merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seharusnya keterangan saksi korban dan hasil rekaman medis sudah cukup bagi penyidik untuk masuk ke tahap selanjutnya.

"Artinya apa, apa yang dituduhkan bisa dijelaskan dengan dua alat bukti tadi. Saya rasa kita mengimbau kepada penyidik untuk ikut pada rezim UU yang baru UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No 12 Tahun 2022," ujar dia.

Pada Pasal 25 UU No 12 Tahun 2022, lanjutnya, pembuktian suatu perkara dapat dilakukan dengan adanya pengakuan dan peranan dari korban. Kedua ditopang, ditunjang dengan alat bukti sah yang lainnya dalam perkara ini adalah hasil rekam medis.

"Pada 18 Juni 2022 kita laporkan kasus ini, nah rezim UU baru sudah berlaku Mei 2022 sehingga prinsip-prinsip, proses pemeriksaan, penetapan alat bukti dan sebagainya harus mengikuti UU yang baru," tuturnya.

Tama berharap perkara ini segera naik ke tahap penyidikan, mengingat perkara terhadap anak punya dampak yang sangat serius. "Kita juga berharap di proses penyidikan nanti pihak kepolisian segera mempercepat memproses penanganan perkara ini," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)