Simak! Perbedaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang Jadi Garda Terdepan di Masyarakat
loading...
A
A
A
- Tugas Pokok Babinsa
Dalam pelaksanaan tugas, Babinsa melaksanakan tugas sebagai berikut:
1. Melatih satuan perlawanan rakyat.
2. Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan.
3. Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara.
4. Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia.
5. Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/kelurahan.
6. Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.
2. Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berada di bawah naungan Polsek hingga Polres. Keanggotaan Bhabinkamtibmas diisi oleh anggota polisi yang berasal dari pangkat Bintara seperti Bripda hingga Brigpol.
Mereka menaungi wilayah satu desa, bila di perkotaan dia bertugas di tingkat kelurahan.
- Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap Nomor 3 Tahun 2015)
Bhabinkamtibmas memiliki fungsi yang termuat dalam Pasal 26 Perkap Nomor 3 tahun 2015 yang berisi sebagai berikut:
1. Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
2. Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat.
3. Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan.
4. Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
- Tugas Pokok Bhabinkamtibmas
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan. Hal ini termuat dalam Pasal 27 Perkap Nomor 3 tahun 2015.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :
Dalam pelaksanaan tugas, Babinsa melaksanakan tugas sebagai berikut:
1. Melatih satuan perlawanan rakyat.
2. Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan.
3. Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara.
4. Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia.
5. Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/kelurahan.
6. Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.
2. Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berada di bawah naungan Polsek hingga Polres. Keanggotaan Bhabinkamtibmas diisi oleh anggota polisi yang berasal dari pangkat Bintara seperti Bripda hingga Brigpol.
Mereka menaungi wilayah satu desa, bila di perkotaan dia bertugas di tingkat kelurahan.
- Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap Nomor 3 Tahun 2015)
Bhabinkamtibmas memiliki fungsi yang termuat dalam Pasal 26 Perkap Nomor 3 tahun 2015 yang berisi sebagai berikut:
1. Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
2. Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat.
3. Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan.
4. Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
- Tugas Pokok Bhabinkamtibmas
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan. Hal ini termuat dalam Pasal 27 Perkap Nomor 3 tahun 2015.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :