Simak! Perbedaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang Jadi Garda Terdepan di Masyarakat

Jum'at, 16 September 2022 - 05:00 WIB
loading...
A A A
- Tugas Pokok Babinsa

Dalam pelaksanaan tugas, Babinsa melaksanakan tugas sebagai berikut:
1. Melatih satuan perlawanan rakyat.
2. Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan.
3. Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara.
4. Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia.
5. Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/kelurahan.
6. Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.

2. Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berada di bawah naungan Polsek hingga Polres. Keanggotaan Bhabinkamtibmas diisi oleh anggota polisi yang berasal dari pangkat Bintara seperti Bripda hingga Brigpol.

Mereka menaungi wilayah satu desa, bila di perkotaan dia bertugas di tingkat kelurahan.

- Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap Nomor 3 Tahun 2015)
Bhabinkamtibmas memiliki fungsi yang termuat dalam Pasal 26 Perkap Nomor 3 tahun 2015 yang berisi sebagai berikut:

1. Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
2. Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat.
3. Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan.
4. Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.

- Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan. Hal ini termuat dalam Pasal 27 Perkap Nomor 3 tahun 2015.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)