Simak! Perbedaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang Jadi Garda Terdepan di Masyarakat

Jum'at, 16 September 2022 - 05:00 WIB
loading...
Simak! Perbedaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang Jadi Garda Terdepan di Masyarakat
Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mulai tahun 2019, Indonesia dan dunia menghadapi suatu krisis yang diakibatkan dari penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Sebagai langkah sigap menghadapi wabah itu ada garda terdepan yang bekerja melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Atas kebijakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara bersamaan mengerahkan personelnya menjadi garda terdepan membantu tenaga kesehatan. Personel TNI dan Polri yang dikerahkan adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Memiliki kesamaan pelaksanaan tugas di dalam lingkup desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas berasal dari institusi yang berbeda. Babinsa berada dalam satu unsur TNI, sedangkan Bhabinkamtibmas merupakan personel Polri.

Namun selain itu, rupanya ada lagi perbedaan-perbedaan dalam fungsi, tugas, hingga peran mereka. Berikut merupakan ulasannya.

1. Babinsa (Bintara Pembina Desa)

Bintara Pembina Desa merupakan salah satu unsur TNI yang dinaungi secara berturut-turut oleh Komando Rayon Militer (Koramil), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Komando Resort Militer (Korem).

Adapun keanggotaan Babinsa terdiri dari Kopral Satu sampai Sersan Mayor yang menaungi wilayah satu desa, bila di perkotaan dia bertugas di tingkat kelurahan.

- Fungsi Babinsa

Babinsa adalah pelaksana Dan Ramil dalam melaksanakan fungsi pembinaan yang bertugas pokok melatih rakyat memberikan penyuluhan di bidang Hankam dan Pengawasan fasilitas dan prasarana Hankam di Pedesaan.

Selain itu, Babinsa juga bertugas dalam perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan serta pengendalian potensi wilayah dengan segenap unsur geografi, demografi serta kondisi sosial untuk dijadikan sebagai ruang, alat dan kondisi juang guna kepentingan Hankam Negara.

- Tugas Pokok Babinsa

Dalam pelaksanaan tugas, Babinsa melaksanakan tugas sebagai berikut:
1. Melatih satuan perlawanan rakyat.
2. Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan.
3. Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara.
4. Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia.
5. Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/kelurahan.
6. Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.

2. Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berada di bawah naungan Polsek hingga Polres. Keanggotaan Bhabinkamtibmas diisi oleh anggota polisi yang berasal dari pangkat Bintara seperti Bripda hingga Brigpol.

Mereka menaungi wilayah satu desa, bila di perkotaan dia bertugas di tingkat kelurahan.

- Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap Nomor 3 Tahun 2015)
Bhabinkamtibmas memiliki fungsi yang termuat dalam Pasal 26 Perkap Nomor 3 tahun 2015 yang berisi sebagai berikut:

1. Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
2. Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat.
3. Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan.
4. Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.

- Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan. Hal ini termuat dalam Pasal 27 Perkap Nomor 3 tahun 2015.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :

1. Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya.
2. Melakukan dan membantu pemecahan masalah.
3. Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat.
4. Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana.
5. Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit.
6. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)