Istri Siri Cemburu, Kemaluan Guru di Cikarang Disayat Pakai Pisau

Sabtu, 10 September 2022 - 20:35 WIB
loading...
Istri Siri Cemburu, Kemaluan Guru di Cikarang Disayat Pakai Pisau
Seorang guru bernisial E (46) menjadi korban penganiayaan di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Bekasi, Sabtu (10/9/2022). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Seorang guru bernisial E (46) menjadi korban penganiayaan di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Bekasi , Sabtu (10/9/2022). Demikian disampaikan Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim.

"Awal mula pada saat E (46) sedang tidur dikontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya, lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya, berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan terus berlari keluar," kata Mustakim

Terduga pelaku melukai korban karena cemburu buta. Dia mengatakan, pelaku curiga kalau korban akan menikah lagi.

"Saksi saudara Anda, melihat pelaku keluar kontrakan menuju jalan raya, selang sepuluh menit, korban mendatangi saksi dan meminta tolong untuk diantar berobat ke rumah sakit," terang Mustakim.

Dia mengatakan, kini pelaku sudah ditangkap polisi. Pelaku, kata dia, ditangkap di lokasi kejadian.

"Setelah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan empat luka sayatan di kaki kiri dan kemaluannya korban. Terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat, personel langsung menjemput terduga ke Polsek Cikarang Barat, dan mengamankan pelaku ke Polsek Cikarang Utara," tutur Mustakim.

Dia mengatakan, pelaku dan korban sudah hidup bersama selam tujuh tahun. Pelaku dijanjikan korban akan dinikahi secara resmi.



"Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan nikah resmi. Namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi. Pelaku melihat handphon korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku," kata Mustakim

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Kini, kata dia, pihaknya tengah meindaklanjuti permasalah ini.

"Barang bukti sebilah pisau kecil dan gunting kecil berikut terduga diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut," tegasnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3644 seconds (0.1#10.140)