Keluarga Korban Keberatan Mantan Ketua RT Cabul di Bekasi Divonis Rendah
loading...
A
A
A
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi memvonis tiga tahun penjara terhadap mantan ketua RT berinisial S (47) pelaku pencabulan seorang ibu rumah tangga di Kota Bekasi, Selasa 6 September 2022. Keluarga korban keberatan dengan vonis tersebut.
Keberatan ini disampaikan oleh Y (41) selaku suami korban. Alasannya, vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut selama lima tahun. Menurutnya, pertimbangan hakim memutus lebih rendah lantaran alasan pelaku yang berdalih suka sama suka saat melakukan pelecahan tersebut.
"Pembelaannya suka sama suka, dibacakannya (oleh Majelis Hakim) seperti itu," kata Y kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Kata dia, Majelis Hakim PN Kota Bekasi yang menerima alasan dari pelaku. Maka itu, sambungnya, hakim memvonis pelaku di bawah tunjutan JPU.
"Jadi kemungkinan besar pembelaan itu (suka sama suka) diterima sama pihak pengadilan, jadi ya jadi tiga tahun (vonis)," imbuhnya.
Y menegaskan, alasan suka sama suka hanyalaah dalih yang digunakan pelaku untuk mengurangi hukumannya. Pasalnya, pelaku S selain melakukan pelecehan terhadap istrinya, juga melakukan pelecehan terhadap kedua anaknya.
"Harusnya hakim tahu itu kalau bukan istri saya juga yang jadi korban, ada anak-anak saya juga, harusnya itu bukan suka sama suka," jelas dia.
Terlebih, pelaku S juga sempat berdalih alasan suka sama suka juga berlandaskan adanya chat dengan istrinya. Namun ketika dimintai buktinya, pelaku tidak bisa menunjukan bentuk chat apapun.
"Engga bisa, alasannya katanya chatnya sudah dihapus," tuturnya.
Keberatan ini disampaikan oleh Y (41) selaku suami korban. Alasannya, vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut selama lima tahun. Menurutnya, pertimbangan hakim memutus lebih rendah lantaran alasan pelaku yang berdalih suka sama suka saat melakukan pelecahan tersebut.
"Pembelaannya suka sama suka, dibacakannya (oleh Majelis Hakim) seperti itu," kata Y kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga
Kata dia, Majelis Hakim PN Kota Bekasi yang menerima alasan dari pelaku. Maka itu, sambungnya, hakim memvonis pelaku di bawah tunjutan JPU.
"Jadi kemungkinan besar pembelaan itu (suka sama suka) diterima sama pihak pengadilan, jadi ya jadi tiga tahun (vonis)," imbuhnya.
Y menegaskan, alasan suka sama suka hanyalaah dalih yang digunakan pelaku untuk mengurangi hukumannya. Pasalnya, pelaku S selain melakukan pelecehan terhadap istrinya, juga melakukan pelecehan terhadap kedua anaknya.
"Harusnya hakim tahu itu kalau bukan istri saya juga yang jadi korban, ada anak-anak saya juga, harusnya itu bukan suka sama suka," jelas dia.
Terlebih, pelaku S juga sempat berdalih alasan suka sama suka juga berlandaskan adanya chat dengan istrinya. Namun ketika dimintai buktinya, pelaku tidak bisa menunjukan bentuk chat apapun.
"Engga bisa, alasannya katanya chatnya sudah dihapus," tuturnya.