Keluarga Korban Keberatan Mantan Ketua RT Cabul di Bekasi Divonis Rendah

Rabu, 07 September 2022 - 13:59 WIB
loading...
A A A
Oleh karenanya dia berharap majelis hakim dapat memutus sesuai dengan tuntutan yang dituntut oleh JPU. Mengingat, dalam agenda sidang vonis putusan ini, pelaku melakukan upaya hukum banding.

"Harapan saya mungkin harus bisa sesuai tuntutan jaksa," pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus eks Ketua RT cabul ini menguak ketika SA (selaku istri Y) berani bersuara. Saat itu S datang ke kediaman SA untuk mengembalikan piring.

Bermodus menawarkan pijit lantaran mengaku mampu meredam sakit, S pun memijat kaki korban. Namun, S justru langsung melakukan pelecehan terhadap SA dengan paksaan.

Belakangan, ternyata terungkap bahwa kedua anaknya yaitu BA (17) dan KM (10) juga menjadi korban. S diketahui pernah menempelkan kemaluan ke pundak dan memeluk anak-anaknya dari belakang.

Pihak keluarga melakukan dua laporan yaitu perbuatan cabul terhadap orang dewasa. Kemudian untuk kasus pelecehan anaknya, dilaporkan atas dugaan cabul anak di bawah umur.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)