Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Bogor, Modusnya Bujuk Rayu
loading...
A
A
A
BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota akhirnya menangkap pelaku pencabulan terhadap anak disabilitas (tunagrahita) di Kota Bogor. Pelaku diketahui berinsial AJ yang bekerja sebagai security.
"Tersangka AJ 23 tahun, pekerjaan security," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Selasa (6/9/2022).
Kepada polisi, pencabulan terjadi ketika pelaku sedang nongkrong pada 26 Agustus 2022. Lalu, pelaku memanggil korban yang sedang sedang berjalan seorang diri dan melakuka bujuk rayu.
"Pada waktu itu korban sendiri sehingga teperdaya dengan bujuk rayu. Pelaku sebelumnya tidak kenal kemudian karena dipengaruhi hawa nafsu dan tertarik dengan korban sehingga terjadi pelecehan seksual dilakukannya di seputaran danau," tuturnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada 2 September 2022.
"Kenapa tanggal 2 September baru diamankan? Karena kita membutuhkan waktu empat hari kepada korban yang memiliki kebutuhan khusus sehingga diperlukan pendekatan khsusus. Setelah bisa diajak bicara dan komunikasi, baru korban mau terbuka. (Pelaku) diamankan di seputar Warung Jambu di jalan setelah pulang kerja," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
"Kondisinya trauma. Saat ini sedang pendampingan dari UPT PPA Kota Bogor untuk trauma healing untuk memulihkan kondisi korban," tutupnya.
Sebelumnya, remaja penyandang disabilitas (tuna grahita) berinisial GSN (13), warga Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diduga menjadi korban pencabulan oleh pria tak dikenal pada Jumat 26 Agustus 2022.
Ketika itu, korban berjalan kaki seorang diri sekitar pukul 21.00 WIB hendak mengambil handphone yang tertinggal di dekat Terminal Cipargi. Tetapi, sampai pagi hari korban tak kunjung pulang hingga akhirnya korban bercerita diduga menjadi korban pencabulan.
"Tersangka AJ 23 tahun, pekerjaan security," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Selasa (6/9/2022).
Kepada polisi, pencabulan terjadi ketika pelaku sedang nongkrong pada 26 Agustus 2022. Lalu, pelaku memanggil korban yang sedang sedang berjalan seorang diri dan melakuka bujuk rayu.
"Pada waktu itu korban sendiri sehingga teperdaya dengan bujuk rayu. Pelaku sebelumnya tidak kenal kemudian karena dipengaruhi hawa nafsu dan tertarik dengan korban sehingga terjadi pelecehan seksual dilakukannya di seputaran danau," tuturnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada 2 September 2022.
"Kenapa tanggal 2 September baru diamankan? Karena kita membutuhkan waktu empat hari kepada korban yang memiliki kebutuhan khusus sehingga diperlukan pendekatan khsusus. Setelah bisa diajak bicara dan komunikasi, baru korban mau terbuka. (Pelaku) diamankan di seputar Warung Jambu di jalan setelah pulang kerja," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
"Kondisinya trauma. Saat ini sedang pendampingan dari UPT PPA Kota Bogor untuk trauma healing untuk memulihkan kondisi korban," tutupnya.
Sebelumnya, remaja penyandang disabilitas (tuna grahita) berinisial GSN (13), warga Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diduga menjadi korban pencabulan oleh pria tak dikenal pada Jumat 26 Agustus 2022.
Ketika itu, korban berjalan kaki seorang diri sekitar pukul 21.00 WIB hendak mengambil handphone yang tertinggal di dekat Terminal Cipargi. Tetapi, sampai pagi hari korban tak kunjung pulang hingga akhirnya korban bercerita diduga menjadi korban pencabulan.
(mhd)