Korban Penipuan Emas Kecewa, Restorative Justice di Polres Jakbar Tak Berjalan

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 21:46 WIB
loading...
Korban Penipuan Emas Kecewa, Restorative Justice di Polres Jakbar Tak Berjalan
Korban penipuan perhiasan emas, Merry Joseva mempertanyakan upaya restoratif justice yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tidak berjalan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korban penipuan perhiasan emas, Merry Joseva merasa kecewa lantaran upaya restorative justice yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tidak berjalan. Pelaku berinisial V enggan membayar ganti rugi.

“Setahu saya RJ (Restorative Justice) adalah memberikan keadilan bagi kedua pihak, tapi ini nyatanya saya tidak merasakan itu. Barang saya tidak pernah dibayarkan atau dikembalikan. Sementara pelaku masih hidup bebas di luar,” kata Merry di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Kasus dugaan penipuan perhiasan emas ini terjadi 2020. Merry dan V merupakan teman arisan. Singkat cerita, di akhir tahun itu, pelaku V meminjam beberapa perhiasan dan tak kunjung mengembalikan barang itu.

Kecewa, Merry melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya yang kemudian melimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor laporan: LP/B/3140/VI/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METO JAYA pada 18 Juni 2021.

Pelaku, lanjut Merry, kemudian meminta polisi untuk memediasikan kasusnya. Ia berjanji akan mengembalikan barang maupun memberi uang penggantian perhiasan yang dahulu dipinjam. Namun dengan syarat laporan itu dicabut.



“Tapi sampai sekarang dia tak kunjung membayar ganti rugi atau mengembalikan barangnya. Sampai akhirnya dia ditetapkan tersangka,” katanya.

Terlepas itu, Merry mempertanyakan penetapan tersangka terhadap pelaku yang telah dilakukan sejak 27 Mei 2022. Namun selama itupula V tak kunjung ditahan. Malahan lewat akun medsos-nya ia masih terlihat ikut dalam beberapa kegiatan sosialita dan hadir dalam kegiatan sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menegaskan, perkara itu telah dilakukan Restorative Justice namun kesepakatan belum terputuskan.

“Nilai ganti kerugian belum disepakati keduanya,” ucap Joko.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)