Tersangka Korupsi di Dinas Damkar Depok Dijebloskan ke Tahanan
loading...
A
A
A
DEPOK - Tersangka korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, resmi ditahan. Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok sejak Rabu 10 Agustus 2022.
“Benar, dilakukan penahanan terhadap tersangka. Inisial A,” ujar Kasipdsus Kejari Depok Mochtar Arifin dikonfirmasi, Kamis (10/8/2022).
Mochtar menyebutkan, tersangka A berstatus ASN di Kota Depok. A akan menjadi tahanan penyidik untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka ASN di Dinas Damkar. Ditahan di Rutan Kelas 1 Cilodong, Depok. Tahanan penyidik selama 20 hari terhitung tanggal 10-29 Agustus,” bebernya.
Untuk tersangka lain apakah akan dilakukan penahanan? Mochtar belum bisa memastikan. “Saat ini kita berdasarkan pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, Kasie Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmatu menambahkan, penahanan A berdasarkan surat perintah nomor : Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022.
Tersangka A merupakan bendahara pengeluaran pembantu di DPKP Depok tahun 2016-2020. “Tugasnya untuk membayarkan upah/penghasilan tenaga honorer,” katanya.
A ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer di dinas tersebut tahun 2016-2020. Alasannya, pemotongan dilakukan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.
A disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Benar, dilakukan penahanan terhadap tersangka. Inisial A,” ujar Kasipdsus Kejari Depok Mochtar Arifin dikonfirmasi, Kamis (10/8/2022).
Mochtar menyebutkan, tersangka A berstatus ASN di Kota Depok. A akan menjadi tahanan penyidik untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka ASN di Dinas Damkar. Ditahan di Rutan Kelas 1 Cilodong, Depok. Tahanan penyidik selama 20 hari terhitung tanggal 10-29 Agustus,” bebernya.
Untuk tersangka lain apakah akan dilakukan penahanan? Mochtar belum bisa memastikan. “Saat ini kita berdasarkan pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, Kasie Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmatu menambahkan, penahanan A berdasarkan surat perintah nomor : Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022.
Tersangka A merupakan bendahara pengeluaran pembantu di DPKP Depok tahun 2016-2020. “Tugasnya untuk membayarkan upah/penghasilan tenaga honorer,” katanya.
A ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer di dinas tersebut tahun 2016-2020. Alasannya, pemotongan dilakukan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.
A disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(thm)