Dugaan Korupsi Rp817 Juta, Eks Ketua KPU Depok Dijebloskan ke Rutan Sukamiskin

Selasa, 09 Agustus 2022 - 09:22 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Rp817 Juta, Eks Ketua KPU Depok Dijebloskan ke Rutan Sukamiskin
Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati dijebloskan ke Rutan Sukamiskin, Bandung, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.Foto/Tangkapan Layar/IG @kpujabar
A A A
DEPOK - Mantan Ketua KPU Kota Depok , Titik Nurhayati dijebloskan ke Rutan Sukamiskin, Kota Bandung. Titik diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana Pilkada 2015.

“Dikeluarkan penetapan dari hakim terkait dengan penahanan atas nama terdakwa, Titik Nurhayati di Rutan Sukamiskin. Dan terkait dengan penetapan tersebut telah dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin, Selasa (9/8/2022).

Menurut Mochtar, Titik menjalani proses penahanan sampai dengan 6 September 2022. Penahanan sampai dengan proses persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan dalam vonis.

Diketahui, Titik sebelumnya tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan persidangan telah dijalankan. Terkait hal itu, Mochtar menjelaskan, saat ini berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum telah dilimpahkan ke pengadilan, dalam hal ini hakim.

“Kemudian kewenangan berubah, hakim mengeluarkan penetapan untuk penahanan terhadap Titik,” ujarnya didampingi Jaksa Alfa Dera. Baca: Mantan Ketua KPU Depok Tersangka Korupsi Dana Sosialisasi Pilkada 2015

Mochtar menuturkan, pengacara Titik telah mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim. “Tapi apakah disetujui atau belum, itu kewenangan hakim,” tuturnya. Untuk diketahui Titik disebut melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sosialisasi Pilkada 2015. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp817 juta.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)