Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan
loading...
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Satu tersangka itu yaitu WI yang berstatus PNS di dinas tersebut. Total tersangka saat ini sebanyak 3 orang yakni AS, A, dan WI.
“WI berstatus PNS Pejabat Pengadaan saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018,” kata Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro, Kamis (6/1/2021).
Baca juga: Ditemukan Dugaan Unsur Pidana Korupsi, Status Kasus Damkar Depok Naik ke Penyidikan
Dia menjelaskan bahwa 3 tersangka terseret dua kasus korupsi yakni belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018 dengan tersangka AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Sekretaris DPKP dan kedua adalah WI selaku Pejabat Pengadaan. “Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan 2 tersangka sebesar Rp250 juta,” ungkapnya.
Kemudian, dalam klaster korupsi pemotongan gaji pegawai terdapat satu tersangka yaitu A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor. “Untuk dua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh jaksa penyidik secara profesional dan proporsional,” ujar Sri.
Baca juga: Damkar Depok Pastikan Tak Ada Korban Akibat Hujan Disertai Angin Kencang
Sri menambahkan pada tahun 2022 ini selain melaksanakan kegiatan penindakan, pihaknya juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi seperti di DPKP.
“Program pencegahan lebih diprioritaskan. Jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya,” katanya.
“WI berstatus PNS Pejabat Pengadaan saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018,” kata Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro, Kamis (6/1/2021).
Baca juga: Ditemukan Dugaan Unsur Pidana Korupsi, Status Kasus Damkar Depok Naik ke Penyidikan
Dia menjelaskan bahwa 3 tersangka terseret dua kasus korupsi yakni belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018 dengan tersangka AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Sekretaris DPKP dan kedua adalah WI selaku Pejabat Pengadaan. “Adapun estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan 2 tersangka sebesar Rp250 juta,” ungkapnya.
Kemudian, dalam klaster korupsi pemotongan gaji pegawai terdapat satu tersangka yaitu A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor. “Untuk dua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh jaksa penyidik secara profesional dan proporsional,” ujar Sri.
Baca juga: Damkar Depok Pastikan Tak Ada Korban Akibat Hujan Disertai Angin Kencang
Sri menambahkan pada tahun 2022 ini selain melaksanakan kegiatan penindakan, pihaknya juga akan mengoptimalkan dan memprioritaskan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi seperti di DPKP.
“Program pencegahan lebih diprioritaskan. Jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya,” katanya.
(jon)