Sidang Pembeli Ogah Bayar Siomay: Pedagang Enggan Tempuh Restorative Justice

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 20:09 WIB
loading...
Sidang Pembeli Ogah...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dengan terdakwa Mulyana DS alias Zenzen yang diduga kuat dilaporkan oleh seorang pedagang siomay. Mulyana disinyalir membuat korbannya merugi hingga Rp4 juta.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Boko pada Jumat 1 Agustus 2022 mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani Simanjuntak. Ia memaparkan, bagaimana peristiwa ini bermula hingga akhirnya ke pengadilan. Mulyana, seperti dalam dakwaanya disinyalir melanggar pasal 378 KHUP atau penipuan.

Adapun Perkara ini bermula saat Mulyana yang membeli siomay ke pedagang sejak pertengahan 2021 dan tidak mau membayarnya hingga utangnya menumpuk dan mencapai jutaan rupiah. Ia diduga kuat memesan siomay sampai tiga kali dari orang yang sama. Kesal dengan kelakuannya, pedagang itu mempolisikan Mulyana.

Selepas mendengarkan surat dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Boko mengatakan, sebenarnya kasus ini tidak harus sampai ke tahap pengadilan. Sebab restoratif justice bisa terjadi.

“Seharusnya dibayarkan saja pembelian siomay-nya agar masalahnya tidak sampai ke pengadilan,” kata Boko.



Melanie menerangkan bila kasus itu telah diupayakan melalui restoratif justice. Namun rupanya saksi korban, yang tak lain pedagang memilih meneruskan perkaranya.

“Dia (saksi korban) diduga sudah terlanjur kesal sebelumnya berulangkali menagih tetapi pembeli itu tidak mau membayarnya," kata Melani.

Sidang selanjutnya akan mendengarkan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU tersebut.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)