IPW: Jika Tak Penuhi Wajib Lapor, Polri Harus Terbitkan DPO pada Nikita Mirzani

Jum'at, 29 Juli 2022 - 06:37 WIB
loading...
IPW: Jika Tak Penuhi Wajib Lapor, Polri Harus Terbitkan DPO pada Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani melakukan perjalanan ke luar negeri meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap artis Nikita Mirzani jika yang bersangkutan tidak melakukan laporan atas alasan ke luar negeri. Pasalnya saat ini status Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, saat ini tidak ada yang dipermasalahkan dengan kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri. Karena, tidak ada status sebagai DPO yang disandang Nikita.

Meski demikian, polisi harus mengambil langkah tegas jika nantinya Nikita tidak memenuhi kewajiban lapor atas statusnya sebagai tersangka.
"Maka instrumen wajib lapor ini bisa digunakan oleh penyidik sebagai alasan nanti untuk melakukan tindakan paksa bila pada waktu yang ditetapkan Nikita tidak melapor ke penyidik," kata Sugeng pada Jumat (29/7/2022).

Sugeng menuturkan, biasanya wajib lapor dilakukan sebanyak dua kali dalam setiap minggu yakni pada hari Senen dan Kamis. "Polisi dapat melakukan upaya dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nikita jika dia tidak melakukan wajib lapor," tuturnya.

"Tindakan paksa itu bisa berupa pemanggilan lagi dan bila tidak hadir bisa diminta DPO yang bisa dilakukan selanjutnya permintaan red notice bila diperlukan," sambungnya.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani dilaporkan terbang ke luar negeri. Padahal yang bersangkutan kini berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor ke Polres Kota Serang, Banten.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 pukul 11.28 WIB,” katanya, Kamis (28/7/2022).

Habiburrahman menjelaskan tidak ada permintaan atau pengajuan untuk pencegahan dari instansi terkait. “Iya, betul (ke luar negeri) berdasarkan data yang kami miliki memang benar. Yang bersangkutan melakukan perlintasan di Bandara Soekarno-Hatta,” ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2052 seconds (0.1#10.140)