Ditetapkan Tersangka dan Wajib Lapor, Nikita Mirzani Malah Pergi ke Luar Negeri

Kamis, 28 Juli 2022 - 22:12 WIB
loading...
Ditetapkan Tersangka dan Wajib Lapor, Nikita Mirzani Malah Pergi ke Luar Negeri
Nikita Mirzani. Foto/Dok Foto: celebrities.id/Ayu Utami
A A A
TANGERANG - Nikita Mirzani pergi ke luar negeri pada saat menyandang status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya dan harus menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota. Kepergian Nikita ke luar negeri ini dikonfirmasi pihak Imigrasi.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta Habiburrahman pun membenarkan kabar tersebut.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki ybs melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB," paparnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/7/2022).

Menurut Habiburrahman, dalam sistem tidak ada permintaan ataupun pengajuan untuk pencegahan dari instansi terkait. "Iya, betul (ke luar negeri) berdasarkan data yang kami miliki memang benar. Yang bersangkutan melakukan perlintasan di Bandara Soekarno Hatta," tandasnya.

Terkait kabar ini, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh. "Langsung ke Kapolres atau ke penyidik ya," ujarnya.

Sampai dengan saat berita ini diturunkan, Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto masih belum bisa dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani alias NM dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Laporan tersebut dilayangkan Dito pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota. Atas laporan tersebut, wanita yang akrab disapa Nyai itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sudah menggeledah kediaman sang artis pada 14 Juli lalu. Polisi berhasil mengantongi beberapa barang bukti dari rumah Nikita yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan.

Diketahui Nikita Mirzani batal ditahan di Polresta Serang Kota dan dilepas polisi pada Jumat 22 Juli 2022, namun wajib lapor seminggu sekali.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)