Divonis 8 Tahun Penjara, Dokter Mery Pembakar Bengkel Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Dokter Mery Anastasia delapan tahun penjara. Hasil putusan pengadilan ini terungkap bahwa pembakar bengkel ini terlepas dari jeratan dakwaan pasal berlapis khususnya terkait tindak pembunuhan berencana.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 25 Juli 2022 kemarin menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan bahwa Mery hanya melakukan tindak kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Sebelumnya diketahui, Mery dijerat dengan dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 187 ayat 1 KUHP.Kuasa Hukum Mery Anastasia, Dosma Roha Sijabat memberikan tanggapan terkait vonis majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU yakni kurungan penjara selama 12 tahun.
“Majelis hakim yang sangat bijaksana terlihat jelas dalam putusannya dengan MEMATAHKAN TUNTUTAN JPU atas pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,” kata Mery dalam keterangan, Selasa (26/7/2022).
Kendati demikian, bahwa pihaknya akan masih terus akan melakukan upaya lebih lanjut yakni dengan melakukan banding dari putusan tersebut. Di sisi lain, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
”Kita akan memastikan banding, atas pasal yang diputus majelis hakim yaitu pasal 187 ayat 3 KUHP, karena sudah seharusnya dokter mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya,” ungkapnya.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan. Menurutnya, banding diajukan terkait putusan majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan pasal dakwaan lainnya. ”Betul (jaksa keberatan) jadi jaksa ajukan banding dari putusan hakim,” kata Arif.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 25 Juli 2022 kemarin menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan bahwa Mery hanya melakukan tindak kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Sebelumnya diketahui, Mery dijerat dengan dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 187 ayat 1 KUHP.Kuasa Hukum Mery Anastasia, Dosma Roha Sijabat memberikan tanggapan terkait vonis majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU yakni kurungan penjara selama 12 tahun.
“Majelis hakim yang sangat bijaksana terlihat jelas dalam putusannya dengan MEMATAHKAN TUNTUTAN JPU atas pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,” kata Mery dalam keterangan, Selasa (26/7/2022).
Kendati demikian, bahwa pihaknya akan masih terus akan melakukan upaya lebih lanjut yakni dengan melakukan banding dari putusan tersebut. Di sisi lain, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
”Kita akan memastikan banding, atas pasal yang diputus majelis hakim yaitu pasal 187 ayat 3 KUHP, karena sudah seharusnya dokter mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya,” ungkapnya.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan. Menurutnya, banding diajukan terkait putusan majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan pasal dakwaan lainnya. ”Betul (jaksa keberatan) jadi jaksa ajukan banding dari putusan hakim,” kata Arif.
(ams)