Bejat, Paman Cabuli Ponakan Usia 14 Tahun hingga Hamil

Jum'at, 22 Juli 2022 - 01:57 WIB
loading...
Bejat, Paman Cabuli Ponakan Usia 14 Tahun hingga Hamil
Seorang remaja berinisial NN (14), menjadi korban pencabulan pamannya di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Foto: Dok Polisi
A A A
BOGOR - Seorang remaja berinisial NN (14), menjadi korban pencabulan pamannya di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor . Mirisnya, dari aksi bejat pelaku hingga membuat korban hamil .

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban setelah mencurigai adanya perubahan pada tubuh sang anak. Perubahan tubuh tersebut rupanya karena korban hamil.

"Korban menceritakan perihal aksi pencabulan yang dialaminya kepada ibunya. Akhirnya langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib," kata Siswo dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan, korban bercerita bahwa telah dicabuli oleh pamannya sendiri yakni berinisial F (39) yang masih bertetangga. Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan pelaku sebanyak dua kali.



"Pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tertidur. Kemudian pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi korban. Korban tidak berani melakukan perlawanan karena diancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya (pelaku)," kata Siswo.

Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku ditangkap tiga hari yang lalu. Kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo 76 D dan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 jo 76e UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)