Tega, Pria Ini Setubuhi Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Jum'at, 26 Juni 2020 - 22:02 WIB
loading...
Tega, Pria Ini Setubuhi Anak Kandung Selama Bertahun-tahun
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, saat konferensi pers, Jumat (26/6/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - HT (44) kini harus merasakan mendekam di sel setelah perbuatan asusilanya menyetubuhi anak kandung. Perbuatan bejat itu dilakukan duda dua anak itu di rumah orang tuanya. Dia memanfaatkan situasi sepi saat melakukan perbuatan bejat itu.

Nafsu bejat yang mengisi pikiran HT mengalahkan kasih sayangnya terhadap putri kandung yang berusia 14 tahun. Perbuatan itu bahkan sudah terjadi bertahun-tahun. (Baca juga: Korban Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diduga Belasan Bocah Laki-laki)

“Sehari-hari, pelaku hidup dengan putrinya. Dia punya dua anak, yang paling pertama putri 14 tahun, di situ dia sering melakukan persetubuhan dengan anaknya dan dilakukan secara paksa,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (26/6/2020).

Pengakuan pelaku, dia mengalami frustasi. Pasalnya dia sudah lama bercerai dengan istri. Selama ini dua anaknya hidup bersamanya di rumah orang tuanya. (Baca juga: Bejat, Buruh Ini Garap Keponakan Sendiri hingga Hamil)

“Dilakukan ketika ada kesempatan dan tidak ada orang lain di dalam rumah kemudian menggunakan pisau dengan ancaman. Sehingga dia melakukan beberapa kali persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” ucapnya.

HT mengaku sudah lima kali melakukan inces pada anaknya. Penyidik tak percaya begitu saja dan masih mendalami keterangan tersebut. “Pengakuannya lima kali. Tapi kami akan dalami dari keterangan korban, saat ini kita healing dulu untuk korban,” tukasnya.

Pelaku kini diamankan di Polrestro Depok. Dia dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014. “Ancaman 5 sampai 15 tahun terus ditambah sepertiga karena anak tersebut di bawah naungan,” tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)