PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:59 WIB
loading...
PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. UMP DKI 2022 diputuskan sebesar Rp4.573.845.

UMP DKI 2022 sebelumnya digugat Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)menyebutkan, mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.



"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," tulis amar putusan dalam SIPP PTUN dikutp MNC Portal Indonesia, Selasa (12/7/2022).

PTUN mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tertanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.641.854. Atau ada kenaikan sebesar Rp225.667 (5,1%) dari UMP 2021.



“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies kala itu.

Anies berharap kenaikan upah itu dapat digunakan secara bijak oleh para pekerja. Sehingga upah yang diterima pekerja bisa lebih bermanfaat.

“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” tuturnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3093 seconds (0.1#10.140)