Blak-blakan Kenaikan UMP, Anies: Kita Ingin Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan blak-blakan di depan para pengusaha perihal revisi upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022 . Ia mengatakan, akan membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar.
"Dulu kita hidup sulit kita jalani begitu kita sudah naik lupa sama yang di belakang. Nah kami di Jakarta ingin yang besar tambah besar, tapi yang kecil tolong tambah besar juga. Jangan yang kecil tetap kecil yang besar tambah besar," ucap Anies dalam sebuah video yang diterima MNC Portal Indonesia dikutip, Selasa (4/1/2022).
Anies menegaskan, pihaknya ingin membuat masyarakat Jakarta sejahtera.
"Membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. Yang besar tambah besar tapi yang kecil juga boleh ikut besar begitu kira kiranya," imbuhnya.
Anies mengaku terkejut ketika UMP hanya naik 0,8 persen sehingga muncul revisi menjadi 5,1 persen. Ia mengatakan, semuanya berawal dari buruh untuk menjadi seorang pengusaha.
"Munculnya revisi karena diawal terus terang terkejut. Rumus barunya kok jadi seperti ini. Kalau saya ajak bapak ibu sekalian sebagai anak bangsa merasakan kira-kira muncul rasa ketidakadilan tidak? Pasti muncul," kata Anies.
Menurut Anies, semua orang pada dasarnya sama pernah di bawah. Namun, sambunya, saat sudah sudah sukses lupa dengan yang di bawah.
"Saya itu sering merasa sudahlah kita jangan sering pakai divisi deviding pengusaha buruh dulunya kita sama kok. Kita diruangan ini dulunya buruh kok dulunya mulai dari bawah kok. Cuma kalau kita sudah di atas lupa sama yang di bawah. Betul itu dan saya pun sering alami," pungkasnya.
Anies menambahkan, keputusan UMP naik 5,1 persen berdasarkan data Bappenas dan inflasi yang yang ada. Sehingga semua sudah diperhitungkan, walaupun tidak menggunakan formula baru yang ditetapkan pemerintah saat pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Mantan Mendikbud itu mengajak para pengusaha untuk bangkit bersama agar perekonomian Jakarta pulih.
"Semua sekarang kami minta Bapak/Ibu sekalian yuk kita bangkitnya sama-sama, jangan bangkitnya sendiri-sendiri, bangkit sama-sama ya, pekerjanya bangkit, pengusahanya bangkit, ekonominya bergerak dan itu yang kita inginkan untuk Jakarta kita,” tuturnya.
Sebagai informasi, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 telah ditetapkan naik 5,1 persen atau senilai Rp4.641.854.
"Dulu kita hidup sulit kita jalani begitu kita sudah naik lupa sama yang di belakang. Nah kami di Jakarta ingin yang besar tambah besar, tapi yang kecil tolong tambah besar juga. Jangan yang kecil tetap kecil yang besar tambah besar," ucap Anies dalam sebuah video yang diterima MNC Portal Indonesia dikutip, Selasa (4/1/2022).
Anies menegaskan, pihaknya ingin membuat masyarakat Jakarta sejahtera.
"Membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. Yang besar tambah besar tapi yang kecil juga boleh ikut besar begitu kira kiranya," imbuhnya.
Anies mengaku terkejut ketika UMP hanya naik 0,8 persen sehingga muncul revisi menjadi 5,1 persen. Ia mengatakan, semuanya berawal dari buruh untuk menjadi seorang pengusaha.
"Munculnya revisi karena diawal terus terang terkejut. Rumus barunya kok jadi seperti ini. Kalau saya ajak bapak ibu sekalian sebagai anak bangsa merasakan kira-kira muncul rasa ketidakadilan tidak? Pasti muncul," kata Anies.
Menurut Anies, semua orang pada dasarnya sama pernah di bawah. Namun, sambunya, saat sudah sudah sukses lupa dengan yang di bawah.
"Saya itu sering merasa sudahlah kita jangan sering pakai divisi deviding pengusaha buruh dulunya kita sama kok. Kita diruangan ini dulunya buruh kok dulunya mulai dari bawah kok. Cuma kalau kita sudah di atas lupa sama yang di bawah. Betul itu dan saya pun sering alami," pungkasnya.
Anies menambahkan, keputusan UMP naik 5,1 persen berdasarkan data Bappenas dan inflasi yang yang ada. Sehingga semua sudah diperhitungkan, walaupun tidak menggunakan formula baru yang ditetapkan pemerintah saat pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Mantan Mendikbud itu mengajak para pengusaha untuk bangkit bersama agar perekonomian Jakarta pulih.
"Semua sekarang kami minta Bapak/Ibu sekalian yuk kita bangkitnya sama-sama, jangan bangkitnya sendiri-sendiri, bangkit sama-sama ya, pekerjanya bangkit, pengusahanya bangkit, ekonominya bergerak dan itu yang kita inginkan untuk Jakarta kita,” tuturnya.
Sebagai informasi, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 telah ditetapkan naik 5,1 persen atau senilai Rp4.641.854.
(mhd)