DKI Hormati Gugatan Apindo Soal UMP 2022 Rp4.641.854
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghormati gugatan sejumlah pengusaha soal Kepgub DKI No 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 ke PTUN Jakarta. Dalam Kepgub tersebut UMP DKI mengalami kenaikan 5,1% atau menjadi Rp4.641.854.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Politisi Partai Gerindra ini pun menjelaskan, Kepgub terkait dengan UMP 2022 sudah dipertimbangkan serta melalui proses panjang. Kepentingan Kepgub ini bukan saja untuk buruh melainkan untuk pengusaha dan masyarakat.
"Sekali lagi, Pak Gubernur, Pemprov DKI mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi dan semuanya untuk kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh, tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Ariza memohon semua pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar mematuhi aturan tentang kenaikan UMP Jakarta 2022 yang telah diputuskan sebelumnya. Baca: Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi menggugat Kepgub DKI No 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Iya betul (sudah melayangkan gugatan ke PTUN)," ujar Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (16/1/2022).
Gugatan tersebut dilayangkan sebab Apindo menilai Kepgub bertentangan dengan PP No 36/2021 yang sebelumnya sudah disepakati seluruh daerah dan pengusaha menaikan UMP rata-rata 1%. Namun Gubernur Anies mengeluarkan Kepgub No. 1517 yang merevisi kenaikan upah tersebut menjadi 5,1% atau sekitar Rp200.000 menjadi Rp4.641.854.
Pengusaha menilai hal tersebut tidak sejalan dengan misi pemulihan ekonomi, sebab saat ini dari sisi pengusaha sendiri juga belum pulih.
"Kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Politisi Partai Gerindra ini pun menjelaskan, Kepgub terkait dengan UMP 2022 sudah dipertimbangkan serta melalui proses panjang. Kepentingan Kepgub ini bukan saja untuk buruh melainkan untuk pengusaha dan masyarakat.
"Sekali lagi, Pak Gubernur, Pemprov DKI mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi dan semuanya untuk kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh, tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Ariza memohon semua pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar mematuhi aturan tentang kenaikan UMP Jakarta 2022 yang telah diputuskan sebelumnya. Baca: Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi menggugat Kepgub DKI No 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Iya betul (sudah melayangkan gugatan ke PTUN)," ujar Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (16/1/2022).
Gugatan tersebut dilayangkan sebab Apindo menilai Kepgub bertentangan dengan PP No 36/2021 yang sebelumnya sudah disepakati seluruh daerah dan pengusaha menaikan UMP rata-rata 1%. Namun Gubernur Anies mengeluarkan Kepgub No. 1517 yang merevisi kenaikan upah tersebut menjadi 5,1% atau sekitar Rp200.000 menjadi Rp4.641.854.
Pengusaha menilai hal tersebut tidak sejalan dengan misi pemulihan ekonomi, sebab saat ini dari sisi pengusaha sendiri juga belum pulih.
(hab)