8 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Bogor, 2 Residivis

Kamis, 30 Juni 2022 - 15:06 WIB
loading...
8 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Bogor, 2 Residivis
Satnarkoba Polres Bogor meringkus delapan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Kabupaten Bogor. Foto: MNC Portal Indonesia/Putra Ramadhan A
A A A
BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor meringkus delapan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Kabupaten Bogor. Dua tersangka di antaranya merupakan residivis dari kasus yang sama.

"Terhadap delapan tersangka saat ini kami sedang terus melakukan pengembangan karena dua orang di antaranya (TB dan AS) adalah residivis yang pernah menjalani dengan perbuatan yang sama sebelumnya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolrses Bogor, Kamis (30/6/2022).

Adapun wilayah peredaran narkotika tersebut yakni meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,7 gram, timbangan digital, bong sabu dan lainnya.

"Modusnya ada yang menggunakan ditempel di satu tempat dan diinformasikan ke si pembeli, kemudian pembeli datang mengambil. Lalu modusnya satu lagi dengan sistem COD (bertemu)," jelasnya.



Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menambahkan, dari delapan tersangka ini mayoritas nekat menjual sabu karena faktor ekonomi. Tetapi, ada pula yang sengaja memakai agar lebih semangat beraktivitas.

"Para tersangka ini meyakini bahwa menggunakan narkotika dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," ucap Ilham.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Denda minimal Rp800 juta dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)