Polisi Ciduk Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Petamburan

Rabu, 05 Agustus 2020 - 09:44 WIB
loading...
Polisi Ciduk Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Petamburan
Polisi menciduk seorang pengedar narkoba berinisial HC (29) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan barang bukti sebanyak 15 paket sabu-sabu seberat 417 gram. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk seorang pengedar narkoba berinisial HC (29) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan barang bukti sebanyak 15 paket sabu-sabu seberat 417 gram. Peredaran sabu-sabu itu diduga dikendalikan dari dalam lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku HC ditangkap di kontrakannya, kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada akhir Juli 2020. Kepada polisi, HC mengaku, mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial AB, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). (Baca juga; Polisi Gulung Pengedar Ganja Lintas Provinsi di Rest Area Karang Tengah Tangerang )

Adapun narkoba itu, kata dia, diduga peredarannya dikendalikan dari dalam lapas. Saat ini, tengah diselidiki lebih lanjut oleh polisi. "Jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini diduga dikendalikan dari dalam Lapas di Jakarta dan Banten, saat ini tengah didalami lebih lanjut," ujarnya pada wartawam, Rabu (5/8/2020).

Dalam penangkapan itu, kata dia, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 15 paket sabu-sabu seberat 417 gram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang disinyalir berada di Jakarta Timur, saat ini masih dilakukan pengejaran," katanya. (Baca juga; Wanita Ditemukan Tewas Terikat di Atas Ranjang Apartemen di Margonda Depok )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0712 seconds (0.1#10.140)