Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Pulogadung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polsek Pulogadung menciduk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni, MI Fajar dan Hari H di Pulogadung, Jakarta Timur. Dari tangan kedua pelaku disita sabu sebanyak 43 klip dengan berat 35,2 kg.
"Kita tangkap dua orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu," ungkap Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendi dalam keterangannya, Minggu (12/9/2020). Menurutnya, penangkapan itu terjadi pada Jumat, 11 Agustus, yang mana dari keduanya disita barang bukti berupa sabu sebanyak 43 bungkus klip dengan berat 35,2 gram.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Pulogadung. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku. Saat ini, polisi masih memeriksa keduanya guna mendalami dari mana asal barang haram tersebut. (Baca: Jenguk Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas, KSAD Berikan Santunan Rp50 Juta)
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
"Kita tangkap dua orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu," ungkap Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendi dalam keterangannya, Minggu (12/9/2020). Menurutnya, penangkapan itu terjadi pada Jumat, 11 Agustus, yang mana dari keduanya disita barang bukti berupa sabu sebanyak 43 bungkus klip dengan berat 35,2 gram.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Pulogadung. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku. Saat ini, polisi masih memeriksa keduanya guna mendalami dari mana asal barang haram tersebut. (Baca: Jenguk Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas, KSAD Berikan Santunan Rp50 Juta)
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
(hab)