2 Begal Sadis Pembacok Warga di Tangerang Digulung Polisi

Kamis, 23 Juni 2022 - 07:42 WIB
loading...
2 Begal Sadis Pembacok Warga di Tangerang Digulung Polisi
2 begal sadis yang nekat membacok warga di Kota Tangerang, digulung polisi. Kedua pelaku yaitu berinisial MM (23) dan MF (22). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - 2 begal sadis yang nekat membacok warga di Kota Tangerang, digulung polisi. Kedua pelaku yaitu berinisial MM (23) dan MF (22).

Keduanya diamankan polisi setelah melakukan aksi pembegalan sadis menggunakan senjata tajam terhadap dua orang warga pada Senin (16/5/2022).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, kedua pelaku begal melakukan aksinya di dua tempat berbeda.



Korban pertama bernama Apen (35), warga Kampung Rangganis, Cinta Manik, Cigudeg, Kabupaten Tangerang, dengan lokasi kejadian berada di pencucian Jakob Steam, Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Banten.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 01.10 WIB. Pelaku tiba-tiba saja mengalungkan celurit kepada korban yang sedang asik duduk bermain handphone.

"Kata pelaku ke si korban ini 'mana HP lo, sini buat gue. Kalo enggak gue bacok lo',” ujar Zain dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).Setelah berhasil merampas ponsel korban, pelaku melarikan diri mengendarai motor.



Tak berselang lama di lokasi yang berbeda, Iman Setiaji (25) juga menjadi korban aksi begal. Kejadian ini berlangsung di Jalan Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang sekitar pukul 01.15 WIB.

“Korban yang kedua ini usai nongkrong bersama lima temannya hendak pulang ke rumah, namun mereka jalan-jalan terlebih dahulu ke Puspem Kota Tangerang dengan mengendari tiga sepeda motor," ungkapnya.

Namun ketika sampai di lapangan panahan dekat pusat Pemerintahan Kota Tangerang, muncul satu motor mengacungkan senjata tajam ke arah rombongan korban.

Karena takut, teman-teman korban berhamburan menyelamatkan diri masing-masing. Namun nahas, korban terjatuh dan dibacok menggunakan senjata celurit pelaku.

Usai menerima dua laporan peristiwa pembegalan tersebut, Tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang langsung bergerak cepat melakukan pencarian. "Alhasil kita berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka ditangkap di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Polisi menyita barang bukti berupa dua buah celurit dan handphone dari kejadian ini. Selanjutnya, saat dilakukan introgasi mendalam diketahui bahwa salah satu di antara pelaku merupakan residivis kasus curanmor (pencurian motor).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman hukumannya dua belas tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)