Ditutup Hari Ini, Besok Pengumuman PPDB Tingkat SD di Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok ditutup hari ini. Pendaftaran dilakukan secara online selama tiga hari sejak 22-24 Juni 2020.
Teknisnya, calon siswa mendaftar melalui nomor link di satuan pendidikan masing-masing.“PPDB SD dibuka 22-24 Juni. Adapun pengumuman penerimaannya disampaikan tanggal 25 Juni,” ungkap Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin, Rabu (24/6/2020).
Menurut Thamrin, persyaratan PPDB SD adalah melampirkan fotokopi akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang tua/Wali calon peserta didik. Pada situasi pandemi seperti ini, orang tua cukup mendaftar dengan mengunggah fotokopi KK dan akta kelahiran.
“Sisa persyaratannya dilengkapi saat pendaftaran ulang ke panitia sekolah,” ujarnya. (Baca: Sektor Pariwisata Dinilai Mampu Tingkatan PAD DKI di Masa PSBB Transisi)
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Disdik Kota Depok, Sada menambahkan, penerimaan PPDB tahun ini untuk sementara diutamakan calon peserta didik yang memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB). Sebab, yang memiliki sertifikat tersebut sudah pasti berusia enam tahun.
“Ketika masih ada kuota, dilanjutkan bagi yang tidak memiliki STSB. Kecuali kalau anak yang tidak memiliki STSB tersebut, sudah berusia tujuh tahun, wajib diterima,” ucapnya.
Teknisnya, calon siswa mendaftar melalui nomor link di satuan pendidikan masing-masing.“PPDB SD dibuka 22-24 Juni. Adapun pengumuman penerimaannya disampaikan tanggal 25 Juni,” ungkap Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin, Rabu (24/6/2020).
Menurut Thamrin, persyaratan PPDB SD adalah melampirkan fotokopi akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orang tua/Wali calon peserta didik. Pada situasi pandemi seperti ini, orang tua cukup mendaftar dengan mengunggah fotokopi KK dan akta kelahiran.
“Sisa persyaratannya dilengkapi saat pendaftaran ulang ke panitia sekolah,” ujarnya. (Baca: Sektor Pariwisata Dinilai Mampu Tingkatan PAD DKI di Masa PSBB Transisi)
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Disdik Kota Depok, Sada menambahkan, penerimaan PPDB tahun ini untuk sementara diutamakan calon peserta didik yang memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB). Sebab, yang memiliki sertifikat tersebut sudah pasti berusia enam tahun.
“Ketika masih ada kuota, dilanjutkan bagi yang tidak memiliki STSB. Kecuali kalau anak yang tidak memiliki STSB tersebut, sudah berusia tujuh tahun, wajib diterima,” ucapnya.
(hab)