Tangkap 3 Pemakai Narkoba, Polisi Amankan 2,5 Kilogram Ganja

Jum'at, 03 Juni 2022 - 19:13 WIB
loading...
Tangkap 3 Pemakai Narkoba,...
Jajaran Polsek Kembangan, Jakarta Barat, menangkap tiga orang pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan menyita 2,5 kilogram ganja. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jajaran Polsek Kembangan , Jakarta Barat, menangkap tiga orang pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan menyita 2,5 kilogram ganja . Ketiga pelaku tersebut berinisial AM, AW, dan HJ.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku inisial AM dengan barang bukti narkoba jenis ganja berat 1.336 gram atau 1,3 kilogram ditangkap di Jalan Timbul Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 18 Mei 2022.

"Berbekal informasi tersebut tim mengamankan saudara HJ di daerah Penjaringan, Jakarta Utara kemudian setelah mengamankan HJ, barbuk ganja dia titipkan di saudara AW," ungkap Binsar saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Dari tangan keduanya, lanjut Binsar, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 1.249 gram atau 1,2 kilogram. Ganja tersebut dikemas dalam bentuk puluhan paket kecil.

Dikatakan Binsar, tersangka AM mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial AL yang berada di Lampung. AL kemudian menelepon dan mengarahkan AM untuk mengambil ganja tersebut di wilayah Parung, Bogor, Jawa Barat.



"Dia (AM) mengambil sebanyak lima kilogram seharga 25 juta, menurut pengakuan saudara AM, sebanyak dua kilo sudah dia lempar ke saudara HJ," tutur Binsar.

Di mana, sisa satu kilogram masih utuh dan satu kilogram sisanya dipecah menjadi 40 paket V4 garis daun ganja dan dijual dengan harga Rp200.000.

"AM sudah menjual empat kilogram dan sisa satu kilogram yang saat ini disita oleh Subnit Narkoba Polsek Kembangan," kata dia.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita puluhan paket ganja seberat 2,5 kilogram, kertas papir, sejumlah tas, dan dua buah handphone (hp).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat satu tentang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)