Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Bentrokan di Kembangan Jakbar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korban pemukulan kelompok bersenjata meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Mereka berharap pelaku yang memukul maupun yang membawa senjata tajam segera ditangkap.
Hal itu diungkapkan Jona Lely Isabella, kuasa hukum korban. Dia mendesak kasusnya segera diproses dan pelaku dihukum.
“Kami menyayangkan dan prihatin atas terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap petugas keamanan yang sedang bertugas menjaga aset perusahaan. Kami berharap kasus ini segera diproses dan pelaku dapat dihukum secara adil," ujar Jona yang juga kuasa hukum PT SKJM, Kamis (1/8/2024).
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara 2 ormas di Kembangan, Jakarta Barat, Senin (22/7/2024). Kejadian yang viral itu mengakibatkan 3 petugas keamanan terluka hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
Perusahaan menanggung segala pengobatan, operasi, hingga perawatan korban. Kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. "Kasus itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," kata Jona.
Pihaknya telah memiliki lahan itu sejak upaya pembebasan dilakukan sejak 1990-1992. Hal itu dikuatkan dengan ketetapan eksekusi dari PN Jakarta Barat sejak 2021.
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano menuturkan kejadian itu murni sengketa tanah. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perselisihan dan menyetujui pernyataan untuk tidak beraktivitas di lahan sengketa sampai keputusan hukum tetap dikeluarkan PN maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu diungkapkan Jona Lely Isabella, kuasa hukum korban. Dia mendesak kasusnya segera diproses dan pelaku dihukum.
“Kami menyayangkan dan prihatin atas terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap petugas keamanan yang sedang bertugas menjaga aset perusahaan. Kami berharap kasus ini segera diproses dan pelaku dapat dihukum secara adil," ujar Jona yang juga kuasa hukum PT SKJM, Kamis (1/8/2024).
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara 2 ormas di Kembangan, Jakarta Barat, Senin (22/7/2024). Kejadian yang viral itu mengakibatkan 3 petugas keamanan terluka hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
Perusahaan menanggung segala pengobatan, operasi, hingga perawatan korban. Kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. "Kasus itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," kata Jona.
Pihaknya telah memiliki lahan itu sejak upaya pembebasan dilakukan sejak 1990-1992. Hal itu dikuatkan dengan ketetapan eksekusi dari PN Jakarta Barat sejak 2021.
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano menuturkan kejadian itu murni sengketa tanah. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perselisihan dan menyetujui pernyataan untuk tidak beraktivitas di lahan sengketa sampai keputusan hukum tetap dikeluarkan PN maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(jon)