Hari Ini, Sidang Eksepsi Kasus Penipuan Sekolah Unggulan di PN Tangerang

Selasa, 24 Mei 2022 - 10:23 WIB
loading...
Hari Ini, Sidang Eksepsi...
PN Tangerang siang ini menggelar sidang eksepsi kasus dugaan penipuan sekolah unggulan di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (24/5/2022).

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Ketua Yayasan Pendidikan Indonesia, Yohanes Jahja, ditetapkan sebagai terdakwa. Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono menjelaskan bahwa sidang lanjutan akan digelar kembali sekira pukul 13.00 WIB.

”Betul hari ini (sidang lanjutan) dengan agenda eksepsi. Untuk sidang pidana itu jam 1 an, kasus ini sidangnya di ruang 2,” kata Budi kepada MNC Portal, Selasa (24/5/2022).

Diketahui sebelumnya bahwa sidang perdana kasus ini digelar pada Kamis (19/5/2022) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dengan anggota Wendea Rais dan Nanik Handayani.

Sebagaimana diketahui, Yohanes dilaporkan Khoe Harun Kurniawan dengan nomor laporan LP/455/K/IV/2021/SPKT/ResTangsel atas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar lebih.Terdakwa meminjam uang kepada pelapor guna membangun salah satu sekolah unggulan di kawasan Gading Serpong bernama Sekolah Unggulan Indonesia (SUI).

Karena tindakan untuk memajukan dunia pendidikan dan terdakwa berjanji mengembalikan tepat waktu, pelapor menyetujui hal itu hingga melakukan transaksi pemberian uang melalui transfer bank.”Ada 25 lebih transfer yang dilakukan pelapor. Terdakwa meminjam uang kepada saksi pelapor sebesar Rp1.531.172.259,“ kata Arif.

Transfer yang terakhir pada Maret 2019 hingga Oktober 2020 terdakwa belum juga menunaikan janji mengembalikan uangnya. Dana itu nantinya digunakan untuk membayar beberapa keperluan seperti membayar besi dan bahan bangunan, keramik, proses izin sekolah hingga gaji guru.

“Karena terdakwa tidak bisa mengembalikan dengan waktu yang sesuai dan dijanjikan. Nah, ini yang akan dibuktikan (saat sidang) ada unsur yang dipidanakan atau tidak. Intinya seperti itu,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2120 seconds (0.1#10.140)