Profil Arif Budi Cahyono, Hakim yang Denda Selebgram Rachel Vennya Rp50 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nama Arif Budi Cahyono nama salah satu hakim di Indonesia ini pastinya tak asing lagi di telinga.Sosok hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah banyak menangani kasus viral. Teranyar kasus Selebgram Rachel Vennya dijatuhkan vonis empat bulan penjara.
Dalam sidang yang diselenggarakan pada Jumat, 10 Desember 2021 itu, Majelis Hakim juga memberatkan denda sebesar Rp50 juta dan Rp30 juta terhadap Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, asistennya, Maulida Khairunnisa,
Serta Ovelia Pratiwi, petugas Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aksi kabur Rachel ke Amerika Serikat. Diketahui Rachel Vennya melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur saat karantina di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka melakukan pelanggaran Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, Rachel Vennya tidak dipenjara meskipun dinyatakan bersalah. Dia diberikan masa percobaan selama delapan bulan.
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa hukuman Rachel diringankan karena bersikap sopan selama persidangan. Jika selama masa percobaan delapan bulan, Rachel melakukan tindak pidana, baru dia akan dibui.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim Arif Budi Cahyono berpangkat golongan Pembina Utama Muda IV/C. Pria ini kelahiran Magetan, 26 Januari 1970 dan memiliki gelar sarjana hukum.
Selain kasus Rachel Vennya, Hakim Arif Budi Cahyono juga pernah menangani beberapa kasus lainnya. Dia pernah menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara pada Aurelia Margaretha Yulia pada persidangan 25 Agustus 2020.
Dimana kasus penabrakan pejalan kaki dan anjingnya yang tewas di Karawaci, Tangerang, pada akhir Maret 2020. Putusan tersebut dianggap jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang memberikan vonis hingga 11 tahun penjara.
Keringanan diberikan oleh Hakim Arif Budi karena diketahui Aurelia mengidap bipolar, merupakan tulang punggung keluarga, kelalaian atas mengemudi, dan menyesali perbuatannya. Baca juga:Profil Hakim Herri Swantoro yang Memvonis Mati Predator Seks Santriwati Herry Wirawan
Hakim Arif Budi Cahyono juga menjadi Hakim Ketua pada kasus penipuan investasi sebesar Rp13,2 miliar dengan tersangka Timothy Tandiokusuma. Pada persidangan di PN Tangerang pada Agustus 2021, Hakim Arif memberikan pembebasan terdakwa dari jerat pidana, dia menyatakan bahwa terdakwa Timothy terbukti bersalah, namun tidak termasuk tindak pidana.
Sebelumnya, Hakim Arif Budi menyatakan bahwa tersangka Timothy terkena dampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban sejak Maret 2020. Penipuan tersebut terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena force majeure atau keadaan kahar yang membuat usaha terdakwa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam sidang yang diselenggarakan pada Jumat, 10 Desember 2021 itu, Majelis Hakim juga memberatkan denda sebesar Rp50 juta dan Rp30 juta terhadap Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, asistennya, Maulida Khairunnisa,
Serta Ovelia Pratiwi, petugas Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aksi kabur Rachel ke Amerika Serikat. Diketahui Rachel Vennya melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur saat karantina di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka melakukan pelanggaran Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, Rachel Vennya tidak dipenjara meskipun dinyatakan bersalah. Dia diberikan masa percobaan selama delapan bulan.
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa hukuman Rachel diringankan karena bersikap sopan selama persidangan. Jika selama masa percobaan delapan bulan, Rachel melakukan tindak pidana, baru dia akan dibui.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim Arif Budi Cahyono berpangkat golongan Pembina Utama Muda IV/C. Pria ini kelahiran Magetan, 26 Januari 1970 dan memiliki gelar sarjana hukum.
Selain kasus Rachel Vennya, Hakim Arif Budi Cahyono juga pernah menangani beberapa kasus lainnya. Dia pernah menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara pada Aurelia Margaretha Yulia pada persidangan 25 Agustus 2020.
Dimana kasus penabrakan pejalan kaki dan anjingnya yang tewas di Karawaci, Tangerang, pada akhir Maret 2020. Putusan tersebut dianggap jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang memberikan vonis hingga 11 tahun penjara.
Keringanan diberikan oleh Hakim Arif Budi karena diketahui Aurelia mengidap bipolar, merupakan tulang punggung keluarga, kelalaian atas mengemudi, dan menyesali perbuatannya. Baca juga:Profil Hakim Herri Swantoro yang Memvonis Mati Predator Seks Santriwati Herry Wirawan
Hakim Arif Budi Cahyono juga menjadi Hakim Ketua pada kasus penipuan investasi sebesar Rp13,2 miliar dengan tersangka Timothy Tandiokusuma. Pada persidangan di PN Tangerang pada Agustus 2021, Hakim Arif memberikan pembebasan terdakwa dari jerat pidana, dia menyatakan bahwa terdakwa Timothy terbukti bersalah, namun tidak termasuk tindak pidana.
Sebelumnya, Hakim Arif Budi menyatakan bahwa tersangka Timothy terkena dampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban sejak Maret 2020. Penipuan tersebut terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena force majeure atau keadaan kahar yang membuat usaha terdakwa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
(ams)