Hakim Kasus Mario Dandy Tangani Gugatan Praperadilan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim kasus Mario Dandy Satriyo menangani gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. SYL menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka.
"Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama pada Senin, 30 Oktober 2023," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (11/10/2023).
Hakim Alimin Ribut Sujono merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus penganiayaan Mario Dandy dkk terhadap D. Tak hanya itu, Alimin Ribut juga merupakan hakim yang menangani kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.
Adapun sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan SYL terhadap KPK bakal digelar akhir Oktober 2023. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL berkaitan sah atau tidaknya penetapan tersangka SYL.
"Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama pada Senin, 30 Oktober 2023," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (11/10/2023).
Hakim Alimin Ribut Sujono merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus penganiayaan Mario Dandy dkk terhadap D. Tak hanya itu, Alimin Ribut juga merupakan hakim yang menangani kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.
Adapun sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan SYL terhadap KPK bakal digelar akhir Oktober 2023. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL berkaitan sah atau tidaknya penetapan tersangka SYL.
(jon)