Dalami Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jadwalkan Panggil Saksi Ahli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa saksi ahli untuk mendalami dua perkara yang diduga melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri . Pemeriksaan ahli rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
"Agemda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Minggu (21/7/2024).
Ade Safri mengatakan, sejumlah saksi sudah mulai diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang ada. Penyidik juga sudah mengantongi alat bukti untuk kedua kasus tersebut.
"Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung atau men-support terkait dugaan tindak pidana terjadi," ujarnya.
Dua perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara lainya yakni terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
"Agemda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Minggu (21/7/2024).
Ade Safri mengatakan, sejumlah saksi sudah mulai diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang ada. Penyidik juga sudah mengantongi alat bukti untuk kedua kasus tersebut.
"Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung atau men-support terkait dugaan tindak pidana terjadi," ujarnya.
Dua perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara lainya yakni terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
(maf)