SYL Divonis 10 Tahun, Bagaimana Nasib Kasus Firli Bahuri?

Selasa, 16 Juli 2024 - 09:38 WIB
loading...
SYL Divonis 10 Tahun,...
Polda Metro Jaya menyatakan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih terus berjalan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2023. Lalu bagaimana kasus pemerasan atau gratifikasi atau suap oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan SYL di Polda Metro Jaya?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, putusan vonis terhadap SYL tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus Firli Bahuri. Namun diakuainya bahwa kasus SYL yang ditangani oleh KPK beririsan dengan penanganan perkara Firli Bahuri di Polda Metro.

"Tidak ada (pengaruh) sama sekali. Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dulu dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).



Ade Safri menegaskan, saat ini semua proses penyidikan kasus masih berjalan, termasuk rencana pemanggilan tersangka Firli Bahuri. Namun Ade belum dapat memastikan agenda pemeriksaan tersebut. "Semua masih berjalan. Jadwal pemanggilan Firli nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut Firli Bahuri bakal dijerat 2 pasal sekaligus terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain dugaan pemerasan, Firli juga dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK buntut pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Rencananya berkas akan digabung menjadi satu. "Kemarin Pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar Karyoto kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).



"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara," imbuhnya.

Karyoto menjelaskan, nantinya berkas perkara kasus tersebut bakal digabung. Dia menyebut hal tersebut membutuhkan waktu. "Makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)