Profil Hakim Binsar Gultom, Doktor Ilmu Hukum USU yang Sidangkan Kasus Kopi Sianida Maut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masih ingat kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016? Ketika masuk ke meja hijau dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dipimpin oleh Hakim Binsar M Gultom.
Mirna tewas setelah menyeruput kopi di Olivier Cafe, Grand Indonesia. Mirna berada di kafe tersebut bersama dua temannya yaitu Hani dan Jessica di mana akhirnya Jessica sebagai terdakwa kasus kopi sianida.
Baca juga: Uji Publik Komisioner KY, Hakim 'Kopi Sianida' Siap Harmonisasikan KY- MA
Binsar Gultom menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica. Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan peninjauan kembali vonis 20 tahun bagi terdakwa. Jessica tetap harus menjalani hukuman sesuai vonis.
Binsar bukan sekali ini saja menyidangkan perkara fenomenal. Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) kelahiran Sibolga 7 Juni 1958 itu pernah terlibat dalam berbagai perkara terutama kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok disidangkan di Pengadilan HAM Adhoc Jakarta sejak tahun 2002-2005. Hampir semua terdakwa pelanggar HAM dihukum bersalah.
Binsar muda menuntut pendidikan S1 jurusan Hukum Pidana di Universitas Atmajaya Yogyakarta. Lulus 1985, dia meneruskan lagi pendidikannya di jurusan Manajemen STIE Jagakarsa, Jakarta Selatan dan lulus tahun 1994.
Setelah itu, dia menjalani studi S2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta jurusan Business Law dan lulus pada 2003. Selanjutnya, Binsar menempuh S3 Doktor Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) lulus tahun 2010.
Baca juga: Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Dia memulai kariernya sebagai PNS Direktorat Mahkamah Agung pada tahun 1986. Kemudian, dia diutus menjadi Hakim di PN Bogor pada 1995. Tahun 1996 dia dimandatkan oleh Presiden sebagai Hakim Pratama Muda.
Sejak tahun 2013 dia telah menduduki jabatan sebagai Hakim Pembina Utama Muda/Hakim Madya Utama PN Kelas IA Khusus Palembang. Dia juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Banten. Saat ini, Binsar bertugas sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Hakim Binsar pernah mendaftar seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mencoba peruntungan menjadi komisioner KPK. "Hakim karier kan jarang masuk. Jadi kita coba hakim karier bisa masuk nggak,” kata Binsar dikutip dari berbagai sumber.
Dia juga masuk bagian dari 55 nama yang lolos calon Hakim Agung. Nama tenar lainnya yang lolos yakni mantan penyidik KPK yang kini ASN Polri Harun Al Rasyid. Harun punya julukan Raja OTT saat bertugas di KPK.
Mirna tewas setelah menyeruput kopi di Olivier Cafe, Grand Indonesia. Mirna berada di kafe tersebut bersama dua temannya yaitu Hani dan Jessica di mana akhirnya Jessica sebagai terdakwa kasus kopi sianida.
Baca juga: Uji Publik Komisioner KY, Hakim 'Kopi Sianida' Siap Harmonisasikan KY- MA
Binsar Gultom menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica. Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan peninjauan kembali vonis 20 tahun bagi terdakwa. Jessica tetap harus menjalani hukuman sesuai vonis.
Binsar bukan sekali ini saja menyidangkan perkara fenomenal. Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) kelahiran Sibolga 7 Juni 1958 itu pernah terlibat dalam berbagai perkara terutama kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur dan Tanjung Priok disidangkan di Pengadilan HAM Adhoc Jakarta sejak tahun 2002-2005. Hampir semua terdakwa pelanggar HAM dihukum bersalah.
Binsar muda menuntut pendidikan S1 jurusan Hukum Pidana di Universitas Atmajaya Yogyakarta. Lulus 1985, dia meneruskan lagi pendidikannya di jurusan Manajemen STIE Jagakarsa, Jakarta Selatan dan lulus tahun 1994.
Setelah itu, dia menjalani studi S2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta jurusan Business Law dan lulus pada 2003. Selanjutnya, Binsar menempuh S3 Doktor Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) lulus tahun 2010.
Baca juga: Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Dia memulai kariernya sebagai PNS Direktorat Mahkamah Agung pada tahun 1986. Kemudian, dia diutus menjadi Hakim di PN Bogor pada 1995. Tahun 1996 dia dimandatkan oleh Presiden sebagai Hakim Pratama Muda.
Sejak tahun 2013 dia telah menduduki jabatan sebagai Hakim Pembina Utama Muda/Hakim Madya Utama PN Kelas IA Khusus Palembang. Dia juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Banten. Saat ini, Binsar bertugas sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Hakim Binsar pernah mendaftar seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mencoba peruntungan menjadi komisioner KPK. "Hakim karier kan jarang masuk. Jadi kita coba hakim karier bisa masuk nggak,” kata Binsar dikutip dari berbagai sumber.
Dia juga masuk bagian dari 55 nama yang lolos calon Hakim Agung. Nama tenar lainnya yang lolos yakni mantan penyidik KPK yang kini ASN Polri Harun Al Rasyid. Harun punya julukan Raja OTT saat bertugas di KPK.
(jon)