Tarif Panti Pijat Esek-Esek Modus Kedai Kopi di Jakbar Rp270 Ribu

Senin, 23 Mei 2022 - 06:55 WIB
loading...
Tarif Panti Pijat Esek-Esek Modus Kedai Kopi di Jakbar Rp270 Ribu
Penampakan panti pijat esek-esek bermodus kedai kopi di wilayah Jakarta Barat. Foto: SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tarif panti pijat esek-esek bermodus kedai kopi di wilayah Jakarta Barat berkisar Rp220 ribu-Rp270 ribu sekali pijat. Penyamaran panti pijat yang berada di sebuah bangunan ini memampang tulisan coffee di depan ruko.

Sebelum sang tamu menggunakan jasa pijat, resepsionis menjelaskan aturan pijat. Menurut resepsionis, setiap kali pijat pelanggan akan mendapatkan layanan sensual lewat terapis wanitanya.
Baca juga: Heboh! Panti Pijat Esek-Esek Bermodus Kedai Kopi Menjamur di Jakbar

“Kalau dua kali ada biaya tambahan,” kata resepsionis di panti pijat yang di rukonya terpajang tulisan coffee di kawasan Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2022).

Dengan tarif terjangkau, resepsionis menawarkan layanan pijat sensual dari sejumlah terapis berbadan seksi, berkulit mulus, dan berdada besar. “Ada De***, De**, Cla**, dan Ma***,” ujarnya.

Panti pijat model ini marak di Jakarta Barat setahun terakhir selama pandemi Covid-19. Panti pijat modus kedai kopi tersebar di Green Garden,Kebon Jeruk; Puri, Kembangan; Duri Kosambi; dan Taman Palm, Cengkareng.

Untuk menutupi bisnisnya, panti pijat mengganti nama massage menjadi coffee sehingga terkesan sebuah kedai kopi.

Kaca ruko dibuat super gelap sehingga tidak terlihat dari luar, namun bisa melihat jelas pemandangan ke luar kedai. Pada lobi ruangan terdapat resepsionis dan seorang pegawai pria yang membantu membukakan pintu masuk dan keluar serta pintu penghubung antara lobi dan kafe.

Kafe menjadi ruang tunggu tamu sebelum nantinya ketemu terapis. Di sana terdapat sofa dan beberapa meja bar yang menjual minuman beralkohol.

Selama pandemi, sejumlah panti pijat plus plus di Jakarta memang harus memutar otak untuk merangkul pelanggannya. Beberapa di antaranya tetap beroperasi meski sudah dilarang Pemprov DKI Jakarta.

Mereka beroperasi dengan berkedok restoran dan bar. Melalui media sosial, pengelola tempat pijat mencari pelanggannya. Memang tak semua pengunjung bisa masuk. Selain lokasi mereka terbatas dan terhalang kartu akses, pengunjung wajib janjian dulu dengan admin tempat tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)