4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hijaber Cantik Dini Nurdiani

Jum'at, 20 Mei 2022 - 09:24 WIB
loading...
4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hijaber Cantik Dini Nurdiani
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Neneng Umaya (24) terhadap hijaber cantik Dini Nurdiani (26) menguak fakta-fakta baru. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Neneng Umaya (24) terhadap hijaber cantik Dini Nurdiani (26) menguak fakta-fakta baru. Pembunuhan ini dilatarbelakangi cinta segitiga.

Korban yang sekantor dengan suami tersangka, memiliki hubungan spesial yang diketahui Neneng Umaya melalui handphone suaminya. Hal ini yang membuat Neneng Umaya memutuskan membunuh Dini Nurdiani.

Awalnya, keluarga korban pada 26 April melapor ke polisi jika Dini Nurdiani hilang. Terakhir Dini berpamitan ke keluarga untuk mengikuti acara buka pusa bersama.

4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hijaber Cantik Dini Nurdiani

Korban Dini Nurdiani (26)

Pada 29 April, Dini Nurdiani ditemukan tidak bernyawa di semak-semak di tebing Kali Cikeas, Jatisampurna, Bekasi. Tak lama, polisi berhasil menangkap Neneng Umaya selaku tersangka pembunuhan terhadap Dini Nurdiani.

Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, terungkap sejumlah fakta di balik kasus pembunuhan itu. Berikut fakta-fakta baru kasus pembunuhan sadis tersebut.

1. Tersangka sadar dan tidak tak alami gangguan jiwa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka melakukan aksinya dengan sadar. Hal itu ia dapatkan setelah melakukan komunikasi dengan tersangka secara langsung. Tersangka juga tidak mengalami gangguan kejiwaan. Pembunuhan murni dipicu karena sakit hati.



2. Tersangka sudah peringatkan korban.
Sebelum terjadinya pembunuhan, tersangka sudah mengingatkan korban untuk menjauhi suaminya.
Namun setelah peringatan itu, hubungan antara suami tersangka dan korban malah tetap berlanjut. Hal inilah yang membuat tersangka merencanakan pembunuhan.



3. Sudah paham hukuman 20 Tahun
Pelaku nekat melakukan aksi yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Namun, tersangka juga ternyata mengetahui resiko dan ancaman hukuman dari tindak pidana yang ia lakukan. Tersangka menyadari perbuatannya itu melanggar hukum dan tahu ancamannya 20 tahun penjara.



4. Tersangka Berupaya hilangkan jejak pembunuhan.
Tersangka sudah mempersiapkan siasat untuk menghilangkan bukti jika kasus itu pembunuhan. Tersangka telah mempersiapkan baju ganti. Pakaian itu ia siapkan untuk korban setelah dibunuh agar tidak meninggalkan bekas darah.



Tujuannya agar Dini tidak tampak seperti korban pembunuhan. Setelah itu, dilakukan pembuangan di tebing Sungai Cikeas, Jatisampurna, Bekasi.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)