Gara-gara Suami Selingkuh, Wanita Muda Ini Terancam Meringkuk di Penjara 20 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sakitnya dipenjara kini menanti Neneng Umaya (24), pelaku pembunuhan terhadap hijaber cantik Dini Nurdiani (26). Gara-gara suami selingkuh , Neneng Umaya kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).
Neneng diciduk polisi pada Jumat 13 Mei 2022 malam pasca dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena perselingkuhan dengan suaminya berinisial IDG.
Lantaran cemburu dan kesal, Neneng lalu merencanakan menghabisi nyawa korban. Ia awalnya meminjam handphone suaminya untuk janjian ketemuan dengan korban.
Dalam chat pelaku yang seolah-olah suaminya, menyebutkan korban akan dijemput oleh keponakannya di Halte Bus TransJakarta Taman Mini.
Korban yang belum mengetahui wajah istri kekasihnya itu tidak menaruh curiga saat dijemput oleh pelaku. Setibanya di lokasi, pelaku awalnya berpura-pura ingin membeli minuman terlebih dahulu untuk berbuka puasa.
Baca juga: Pamit untuk Bukber Ramadhan Lalu, Wanita Muda Ini Belum Kembali ke Rumah
Tak lama kemudian, tersangka mengeluarkan linggis dari tas yang dibawanya dan memukul bagian kepala belakang korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian menusukkan beberapa kali linggis itu ke bagian tubuh korban.
"Namun NU melihat korban masih bernapas. Lalu ditusuk menggunakan gunting rumput," kata Kapolsek.
Setelah memastikan korban tewas, jasad Dini ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian, kawasan Perumahan Grand Citra Cibubur, Jatisampurna, Bekasi. Sedangkan bukti yang dipakai pelaku untuk membunuh korban dibuang di semak-semak sekitar lokasi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).
Neneng diciduk polisi pada Jumat 13 Mei 2022 malam pasca dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena perselingkuhan dengan suaminya berinisial IDG.
Lantaran cemburu dan kesal, Neneng lalu merencanakan menghabisi nyawa korban. Ia awalnya meminjam handphone suaminya untuk janjian ketemuan dengan korban.
Dalam chat pelaku yang seolah-olah suaminya, menyebutkan korban akan dijemput oleh keponakannya di Halte Bus TransJakarta Taman Mini.
Korban yang belum mengetahui wajah istri kekasihnya itu tidak menaruh curiga saat dijemput oleh pelaku. Setibanya di lokasi, pelaku awalnya berpura-pura ingin membeli minuman terlebih dahulu untuk berbuka puasa.
Baca juga: Pamit untuk Bukber Ramadhan Lalu, Wanita Muda Ini Belum Kembali ke Rumah
Tak lama kemudian, tersangka mengeluarkan linggis dari tas yang dibawanya dan memukul bagian kepala belakang korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian menusukkan beberapa kali linggis itu ke bagian tubuh korban.
"Namun NU melihat korban masih bernapas. Lalu ditusuk menggunakan gunting rumput," kata Kapolsek.
Setelah memastikan korban tewas, jasad Dini ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian, kawasan Perumahan Grand Citra Cibubur, Jatisampurna, Bekasi. Sedangkan bukti yang dipakai pelaku untuk membunuh korban dibuang di semak-semak sekitar lokasi.
(thm)