3 dari 6 Pelaku Begal Sopir Truk Bermuatan Gas Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap tiga dari enam pelaku begal terhadap Agus, sopir truk bermuatan gas elpiji. Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (11/5/2022) dini hari kawasan di Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua jam setelah kejadian, berhasil menangkap 2 orang pelaku bernama Alfandi dan Raihan. Kemudian dikembangkan dan menangkap pelaku lain bernama Muhammad Ramadhani," kata Zulpan, Rabu (11/5/2022).
Zulpan menerangkan, tiga tersangka tersebut masing-masing Alfandi alias Alfan berperan sebagai eksekutor yang melukai korban dengan senjata tajam jenis celurit. Kemudian, untuk tersangka Raihan alias Aang berperan memukul tubuh korban dengan tangan kosong.
Sedangkan tersangka Muhammad Ramdani berperan mengambil tas korban, memukul wajah korban dan menendangnya. Pelaku juga turut menyiapkan celurit sebagai senjata untuk melukai korban.
"Tiga pelaku pembegalan yang lain ini statusnya masih DPO (daftar pencarian orang) bernama Suryadi, Ian, dan Pian," beber Zulpan.
Dalam kasus pembegalan dan pencurian ini, ketiga tersangka yakni Alfandi, Raihan, dan Ramdani dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, ancaman sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua jam setelah kejadian, berhasil menangkap 2 orang pelaku bernama Alfandi dan Raihan. Kemudian dikembangkan dan menangkap pelaku lain bernama Muhammad Ramadhani," kata Zulpan, Rabu (11/5/2022).
Zulpan menerangkan, tiga tersangka tersebut masing-masing Alfandi alias Alfan berperan sebagai eksekutor yang melukai korban dengan senjata tajam jenis celurit. Kemudian, untuk tersangka Raihan alias Aang berperan memukul tubuh korban dengan tangan kosong.
Sedangkan tersangka Muhammad Ramdani berperan mengambil tas korban, memukul wajah korban dan menendangnya. Pelaku juga turut menyiapkan celurit sebagai senjata untuk melukai korban.
"Tiga pelaku pembegalan yang lain ini statusnya masih DPO (daftar pencarian orang) bernama Suryadi, Ian, dan Pian," beber Zulpan.
Dalam kasus pembegalan dan pencurian ini, ketiga tersangka yakni Alfandi, Raihan, dan Ramdani dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, ancaman sembilan tahun penjara.
(thm)