Hakim Sakit, Sidang Vonis Kasus Salah Tangkap Begal di Bekasi Ditunda
loading...
A
A
A
BEKASI - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atas kasus begal yang diduga salah tangkap di Bekasi ditunda. Sidang dijadwalkan Kamis (21/4/2022), di Pengadilan Negeri Cikarang harus ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Chandra Ramadhani sakit.
”Kali ini adalah pembacaan putusan dari majelis hakim, namun oleh karena Ketua Majelisnya sedang sakit dan tidak enak badan, jadi sidang ini tidak dapat dilanjutkan, pembacaan putusannya ditunda,” kata Hakim Anggota, Yudha Dinata, Kamis (21/4/2022).
Diketahui kasus ini menyeret nama empat orang terdakwa yang disebut-sebut merupakan kader dari HMI. Keempat terdakwa diantaranya, Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Yudha dalam kesempatannya juga mengatakan bahwa seluruh terdakwa dalam keadaan yang sehat. Sidang ditunda semata-mata karena Ketua Majelis Hakim tidak dapat hadir. ”Kalau (hakim) anggota bisa diganti, tapi ini Ketua Majelis,” tuturnya.
Yudha kemudian memutuskan bahwa pembacaan putusan akan ditunda beberapa hari ke depan. Pembacaan putusan akan dilakukan pada Senin (25/4/2022) mendatang. ”Kita tunda sampai hari Senin tanggal 25 April, 2022, agendanya tetap putusan,” tukasnya.
”Kali ini adalah pembacaan putusan dari majelis hakim, namun oleh karena Ketua Majelisnya sedang sakit dan tidak enak badan, jadi sidang ini tidak dapat dilanjutkan, pembacaan putusannya ditunda,” kata Hakim Anggota, Yudha Dinata, Kamis (21/4/2022).
Diketahui kasus ini menyeret nama empat orang terdakwa yang disebut-sebut merupakan kader dari HMI. Keempat terdakwa diantaranya, Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Yudha dalam kesempatannya juga mengatakan bahwa seluruh terdakwa dalam keadaan yang sehat. Sidang ditunda semata-mata karena Ketua Majelis Hakim tidak dapat hadir. ”Kalau (hakim) anggota bisa diganti, tapi ini Ketua Majelis,” tuturnya.
Yudha kemudian memutuskan bahwa pembacaan putusan akan ditunda beberapa hari ke depan. Pembacaan putusan akan dilakukan pada Senin (25/4/2022) mendatang. ”Kita tunda sampai hari Senin tanggal 25 April, 2022, agendanya tetap putusan,” tukasnya.
(ams)