Begal Zidan, 5 Kawanan Begal ABG di Bekasi Diringkus

Senin, 25 Januari 2021 - 18:28 WIB
loading...
Begal Zidan, 5 Kawanan Begal ABG di Bekasi Diringkus
Polrestro Bekasi Kota meringkus lima komplotan begal Anak Baru Gede (ABG) yang beraksi secara sadis di Jalan Raya Mustikasari RT 001/004, Mustikajaya, Kota Bekasi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi Kota meringkus lima komplotan begal Anak Baru Gede (ABG) yang beraksi secara sadis di Jalan Raya Mustikasari RT 001/004, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada 28 Desember 2020 lalu. Akibatnya, korban Zidan Nurhida mengalami luka kritis akibat dibacok kawanan ini.

Adapun kelima tersangka yang diamankan diantaranya : DS (17), AN (20), MGC (18), SKA (17) dan LVAL (19).”Korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian leher dan kepalanya,” ungkap Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Senin (25/1/2021).

Setelah kejadian itu, kata dia, korban membuat laporan pada tanggal 30 Desember 2020, sementara penangkapan terhadap para pelaku pada 14 Januari 2021. Peristiwa itu bermula saat korban Zidan sekitar pukul 02.30 WIB hendak pulang menuju rumahnya usai transaksi ponsel secara COD di pintu Tol Bekasi Timur.

Di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet oleh lima orang dengan mengendarai dua sepeda motor. Zidan sempat terjatuh saat mengemudikan sepeda motornya dan berlari lantaran tahu ada upaya untuk menyakitinya. Tiga Tersangka mengejar Zidan dan mengambil ponsel yang ada di dalam kantong celananya.

Zidan sempat mempertahankan barang berharganya itu hingga salah satu dari pelaku menghujamkan celurit ke arah Zidan.”Lukanya berada di leher dan kepala, motor korban lalu mau diambil dan ada warga yang melihat itu membantu korban dengan membawa bambu hingga para pelaku melarikan diri,” ujarnya.

Warga sempat mengejar para pelaku yang kabur mengarah ke Tol Bekasi Timur. Namun, upaya pengejaran itu tak berhasil. Sementara warga lain mengantarkan korban ke Rumah Sakit Karya Medika Bantar Gebang.”Saat diketahui identitas pelaku, penangkapan di rumah pelaku masing-masing,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu diantaranya dua unit sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan para pelaku untuk melukai korban. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini para pelaku meringkus di Mapolrestro Bekasi Kota.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)